Rabu, 29 Oktober 2014 (Sumber : Antara Kepri)
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam hal peningkatan kapasitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan di Batam, Senin, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dilakukan Kepala BP Batam Mustofa Widjaja dan Ketua ORI Danang Girindrawardhana, Kamis (23/10).
Penandatanganan tersebut merupakan yang kedua dan diharapkan semakin meningkatkan kerja sama antara dua instansi, kata dia.
Ia mengatakan titik berat kerja sama terutama untuk mengasistensi pelayanan publik yang dilaksanakan di internal BP Batam yang tidak lepas dari institusi lainnya di luar BP Batam.
Ketua Ombudsmand Republik Indonesia Danang Girindrawardhana seperti dikutip Djoko mengapresiasi perpanjangan penandatanganan nota kesepahaman antara BP Batam dengan Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman menilai sejak penandatangan MoU yang pertama 2011 lalu terlihat banyak kemajuan yang sudah dicapai karena berbagai masalah yang sering terjadi baik itu pengaduan masyarakat, atau berupa saran perbaikan penyelenggara pelayanan publik.
Djoko juga mengatakan terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi investor dan masyarakat agar mampu memberikan layanan terbaik.
"Sebagai lembaga yang juga bertugas menarik investor, tentu pelayanan terbaik akan mendukung peningkatan investasi di Batam," kata dia.
Sejumlah perubahan terutama bidang pelayanan, kata dia, terus dilakukan termasuk penerapan Batam Single Window yang dibangun sejak 2012 meski belum bisa dilaksanakan secara maksimal.
"Meski sebenarnya sudah dibangun sejak lama, namun Batam Single Window masih belum sepenuhnya berjalan. Salah satu kendalanya kami masih harus mengumpulkan data lama," kata Djoko. (Antara)
Editor: Rusdianto
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam hal peningkatan kapasitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan di Batam, Senin, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dilakukan Kepala BP Batam Mustofa Widjaja dan Ketua ORI Danang Girindrawardhana, Kamis (23/10).
Penandatanganan tersebut merupakan yang kedua dan diharapkan semakin meningkatkan kerja sama antara dua instansi, kata dia.
Ia mengatakan titik berat kerja sama terutama untuk mengasistensi pelayanan publik yang dilaksanakan di internal BP Batam yang tidak lepas dari institusi lainnya di luar BP Batam.
Ketua Ombudsmand Republik Indonesia Danang Girindrawardhana seperti dikutip Djoko mengapresiasi perpanjangan penandatanganan nota kesepahaman antara BP Batam dengan Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman menilai sejak penandatangan MoU yang pertama 2011 lalu terlihat banyak kemajuan yang sudah dicapai karena berbagai masalah yang sering terjadi baik itu pengaduan masyarakat, atau berupa saran perbaikan penyelenggara pelayanan publik.
Djoko juga mengatakan terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi investor dan masyarakat agar mampu memberikan layanan terbaik.
"Sebagai lembaga yang juga bertugas menarik investor, tentu pelayanan terbaik akan mendukung peningkatan investasi di Batam," kata dia.
Sejumlah perubahan terutama bidang pelayanan, kata dia, terus dilakukan termasuk penerapan Batam Single Window yang dibangun sejak 2012 meski belum bisa dilaksanakan secara maksimal.
"Meski sebenarnya sudah dibangun sejak lama, namun Batam Single Window masih belum sepenuhnya berjalan. Salah satu kendalanya kami masih harus mengumpulkan data lama," kata Djoko. (Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar