Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 09 Oktober 2014

Permukiman Penduduk Sudah Bebas dari Kawasan Hutan Lindung, Silakan Urus Sertifikat

Senin 7 Oktober 2014 (sumber Batam Pos)
Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo mengatakan bahwa revisi SK Menhut no 463 tentang penunjukan kawasan hutan di Batam sudah mengakomodir keinginan masyarakat dan FTZ Batam. Permukiman penduduk sudah dibebaskan dari kawasan hutan lindung, makanya ia berharap BPN untuk keluarkan sertifikat rumah.


Menurut Soerya paska terbitnya revisi SK Menhut terbaru tersebut maka  harusnya persoalan rumah di  hutan lindung, sudah selesai. Menurutnya, BPN harusnya sudah mengambil langkah-langkah, dalam mempermudah masyarakat mendapat sertifikat rumah.
“Kalau memang sudah clear lewat SK Menhut, sertifikat sudah bisa dikeluarkan. Agar tidak terkatung, kasihan warga  Batam yang jadi korban,” imbau Soerya.
Soerya sendiri mengaku belum membaca revisi SK tersebut secara detail.Namun, dari informasi yang dia terima dari bawahannya, SK Menhut yang baru, sudah mengakomodir kebutuhan FTZ.
“Sekarang, dibutuhkan respon BPN lebih cepat, agar jelas semua,” imbuh dia.
Deputi Bidang Pengusahaan dan Sarana Usaha, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Istono menyebutkan, semua pemukiman sudah dibebaskan. “Seperti di Sagulung dan Batuaji sudah dibebaskan,” katanya.
Dengan demikian, warga Batam sudah bisa mengurus sertifikat rumahnya di BPN. Walau diakui, sertifikat dari BPN, khusus untuk daerah Batam, hanya untuk memperkuat legalitas, yang dikeluarkan BP Batam.
“Masyarakat seharusnya sudah mulai bisa mengurus sertifikat. Karena pada prinsipnya, kepentingan masyarakat sudah masuk di perubahan SK Menhut itu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua REI Khusus Batam Djaja Roeslim mengatakan
isi revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.463 tahun 2013 memberikan keuntungan kepada pemukiman di Kota Batam. Di mana hampir semua pemukiman sudah terbebas dari kawasan hutan lindung.
“Isinya sesuai keinginan masyarakat. Di mana daerah yang sebelumnya masuk kawasan hutan dibebaskan,” Katanya.
Djaja mengatakan bahwa pasal-pasal yang ada dalam revisi SK tersebut sudah menampung saran dari tim padu serasi. Menurutnya hal ini menjadi kabar gembira bagi semua warga Batam.
Di luar SK Menhut, ia juga memastikan seluruh kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) sudah disetujui DPR RI. Dengan ini, maka investasi di Batam akan lebih terjamin. (ian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar