Rabu, 4 Juni 2014 (sumber Tribun Batam)
Tribun Batam/Istimewa
Suasana Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepri, beberapa waktu lalu.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Hendro Harijono, mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam dan Waluyo, Kepala Bidang Kelistrikan Sarana dan Prasarana Bandara Hang Nadim Batam, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (4/6/2014) sore.
Keduanya tersangkut kasus proyek pengadaan genset dan lampu run way di bandara, tahun 2012 lalu.
Anggaran pengadaan barang saat itu sekitar Rp14 miliar. Dalam proyek itu, Hendro menjabat kuasa pengguna anggaran. Sedangkan Waluyo bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen.
"Mereka ditahan terkait kasus bandara. Anggarannya Rp14 miliar, kerugian negara sekitar Rp3 miliar lebih," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron kepada Tribun.
Saat ini lanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau masih belum selesai menghitung total kerugian negara dari proyek pengadaan genset tersebut.
Dari keterangan sejumlah saksi, usai menetapkan Hendro dan Waluyo sebagai tersangka tertanggal 8 Januari 2014 lalu. Kejaksaan Negeri Batam juga mengendus adanya tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan genset tersebut.
"Pasti ada tersangka lain, tapi bukan dari pihak bandara. Nantilah," katanya.
Semula, kata Yusron, kedua tersangka ini dipanggil pihak penyidik Kejaksaan Negeri Batam untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Namun dari hasil pemeriksaan itu ditambah usul dari penyidik, berpendapat sudah dapat dilakukan penahanan bagi keduanya.
"Kami panggil mereka sebagai tersangka. Ini pemeriksaan kedua, sebelumnya mereka diperiksa Mei kemarin. Setelah pemeriksaan, ada usul dari bawah sudah dapat dilakukan penahanan. Ada bukti-bukti kuat, makanya kami tahan," kata Yusron.
Penahanan itu juga dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan kedua tersangka. Di samping itu, jika tidak ditahan dikhawatirkan keduanya menghilangkan barang bukti.
"Salah satu alasan penahanan mereka yaitu, agar tidak menghilangkan bukti-bukti. Sejauh ini mereka kooperatif. Masih banyak yang perlu dimintai keterangan lagi," ujarnya.
Sejauh ini, kata Yusron, sudah 16 orang saksi yang dimintai keterangannya termasuk pihak kontraktor. Lebih lanjut, keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau pasal 2 ancaman minimalnya 1 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Yusron.
Hendro dan Waluyo keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 17.30 WIB. Mengenakan kemeja kuning, Hendro lebih dahulu masuk ke mobil tahanan Kejaksaan, disusul Waluyo yang saat itu mengenakan kemeja biru.
Tak ada komentar yang keluar dari bibir mereka. Keduanya hanya tersenyum kepada wartawan. Hendro dan Waluyo untuk 20 hari kedepan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam di Baloi.
BATAM, TRIBUN - Hendro Harijono, mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam dan Waluyo, Kepala Bidang Kelistrikan Sarana dan Prasarana Bandara Hang Nadim Batam, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (4/6/2014) sore.
Keduanya tersangkut kasus proyek pengadaan genset dan lampu run way di bandara, tahun 2012 lalu.
Anggaran pengadaan barang saat itu sekitar Rp14 miliar. Dalam proyek itu, Hendro menjabat kuasa pengguna anggaran. Sedangkan Waluyo bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen.
"Mereka ditahan terkait kasus bandara. Anggarannya Rp14 miliar, kerugian negara sekitar Rp3 miliar lebih," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron kepada Tribun.
Saat ini lanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau masih belum selesai menghitung total kerugian negara dari proyek pengadaan genset tersebut.
Dari keterangan sejumlah saksi, usai menetapkan Hendro dan Waluyo sebagai tersangka tertanggal 8 Januari 2014 lalu. Kejaksaan Negeri Batam juga mengendus adanya tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan genset tersebut.
"Pasti ada tersangka lain, tapi bukan dari pihak bandara. Nantilah," katanya.
Semula, kata Yusron, kedua tersangka ini dipanggil pihak penyidik Kejaksaan Negeri Batam untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Namun dari hasil pemeriksaan itu ditambah usul dari penyidik, berpendapat sudah dapat dilakukan penahanan bagi keduanya.
"Kami panggil mereka sebagai tersangka. Ini pemeriksaan kedua, sebelumnya mereka diperiksa Mei kemarin. Setelah pemeriksaan, ada usul dari bawah sudah dapat dilakukan penahanan. Ada bukti-bukti kuat, makanya kami tahan," kata Yusron.
Penahanan itu juga dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan kedua tersangka. Di samping itu, jika tidak ditahan dikhawatirkan keduanya menghilangkan barang bukti.
"Salah satu alasan penahanan mereka yaitu, agar tidak menghilangkan bukti-bukti. Sejauh ini mereka kooperatif. Masih banyak yang perlu dimintai keterangan lagi," ujarnya.
Sejauh ini, kata Yusron, sudah 16 orang saksi yang dimintai keterangannya termasuk pihak kontraktor. Lebih lanjut, keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau pasal 2 ancaman minimalnya 1 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Yusron.
Hendro dan Waluyo keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 17.30 WIB. Mengenakan kemeja kuning, Hendro lebih dahulu masuk ke mobil tahanan Kejaksaan, disusul Waluyo yang saat itu mengenakan kemeja biru.
Tak ada komentar yang keluar dari bibir mereka. Keduanya hanya tersenyum kepada wartawan. Hendro dan Waluyo untuk 20 hari kedepan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam di Baloi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar