Rabu, 04-06-2014 (sumber Batam Today)
ATAMTODAY.COM, Batam
- PT Adhya Tirta Batam (ATB) belum juga mengalirkan air bersih untuk
ratusan rumah di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa. Padahal, pada rapat
bersama Direktorat Pengelolaan Air dan Limbah, Badan Pengusahaan (BP
Batam), di ruang rapat Gedung Bida Annex II, lantai lima pada 11 Maret
2014, BP Batam sudah mengeluarkan rekomendasi agar PT ATB mengalirkan
air ke 158 rumah di kampung tersebut.
"Sejak rapat terakhir membahas tuntutan warga di kantor BP Batam, sampai hari ini ATB belum juga bersedia menyambung air bersih ke rumah warga sesuai rekomendasi yang dikeluarkan BP Batam pada 19 Mei 2014 kemarin melalui permintaan dari ATB," kata Amiluddin, Ketua RW04, Kampung Jabi, Rabu (4/6/2014).
Menurutnya pihak ATB selalu berkilah dengan berbagai alasan untuk tidak menyalurkan air bersih ke rumah warganya. Padahal sesuai UUD 1945, katanya, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh air bersih.
"Warga tidak meminta cuma-cuma untuk mendapatkan air bersih. Sebanyak 158 pemilik rumah siap membayar berapa pun yang diminta ATB sesuai kebutuhan. Kalau hanya sampai pipa induk, jelas ATB telah melanggar kesepakatan bersama," terangnya.
Dia menyampaikan, dari hasil keputusan bersama itu juga warga tidak akan menuntut biaya apapun yang dikelurkaan jika ke depan lahan yang ditempati warga tersebut dibutuhkan pemerintah serta bersedia tidak menambah jumlah rumah lagi di wilayah Kampung Jabi RT01, RT02 dan RT03I di RW04.
"Dari hasil rapat di kampung tua di Batam, kami telah mendapat dukungan dari 32 titik kampung tua. Kalau memang tidak diakomodir juga, kami siap turun kembali melakukan aksi demo untuk memperjuangkan hak kami sebagai warga negara Indonesia," ancam Amiluddin. (*)
Editor: Roelan
"Sejak rapat terakhir membahas tuntutan warga di kantor BP Batam, sampai hari ini ATB belum juga bersedia menyambung air bersih ke rumah warga sesuai rekomendasi yang dikeluarkan BP Batam pada 19 Mei 2014 kemarin melalui permintaan dari ATB," kata Amiluddin, Ketua RW04, Kampung Jabi, Rabu (4/6/2014).
Menurutnya pihak ATB selalu berkilah dengan berbagai alasan untuk tidak menyalurkan air bersih ke rumah warganya. Padahal sesuai UUD 1945, katanya, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh air bersih.
"Warga tidak meminta cuma-cuma untuk mendapatkan air bersih. Sebanyak 158 pemilik rumah siap membayar berapa pun yang diminta ATB sesuai kebutuhan. Kalau hanya sampai pipa induk, jelas ATB telah melanggar kesepakatan bersama," terangnya.
Dia menyampaikan, dari hasil keputusan bersama itu juga warga tidak akan menuntut biaya apapun yang dikelurkaan jika ke depan lahan yang ditempati warga tersebut dibutuhkan pemerintah serta bersedia tidak menambah jumlah rumah lagi di wilayah Kampung Jabi RT01, RT02 dan RT03I di RW04.
"Dari hasil rapat di kampung tua di Batam, kami telah mendapat dukungan dari 32 titik kampung tua. Kalau memang tidak diakomodir juga, kami siap turun kembali melakukan aksi demo untuk memperjuangkan hak kami sebagai warga negara Indonesia," ancam Amiluddin. (*)
Editor: Roelan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar