Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 16 Juni 2014

66 Reklame Tak Berizin Ditertibkan


Reklame Tak Berizin Ditertibkan
Reklame Tak
Berizin Ditertibkan
BATAM – Tindakan tegas dilakukan tim gabungan terkait reklame yang menyalahi aturan di Batam. Titik reklame yang tidak memiliki izin di Batam, ditertibkan untuk memperindah estetika dan penataan Kota Batam.
Penertiban dilakukan di tujuh titik yaitu Simpang Callista, Simpang Kurnia Djaja Alam (KDA), Bundaran Telagapunggur, Simpang Kabil, Simpang Frengky, dan Simpang Rosedale.
Kasubdit Penataan Pemukiman Badan Pengusahaan (BP) Batam Boy Sasmita mengatakan, penertiban dilakukan tim gabungan dari Direktorat Pemukiman Lingkungan dan Agribisnis BP Batam, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, Satpol PP, Direktorat Pengamanan dan Polresta Barelang.
“Total yang ditertibkan 66 reklame tak berizin,” kata Boy Sasmita, Rabu (11/6) di Batam.Menurut dia, tim gabungan melakukan penertiban reklame tak berizin dengan jenis ukuran bervariasi yaitu 1×2 meter, 2×3 m, 3×4 m, dan 4×6 m.
Penertiban akan berjalan hingga semua reklame tak berizin lainnya selesai dilakukan. “Kita menertibkan selama dua hari, tanggal 10 sampai 11 Juni 2014. Kita sengaja tertibkan pada malam hari. Agar, tidak mengganggu arus lalu lintas,” beber dia.
Selain itu, penertiban juga dilakukan terkait dengan dukungan atas pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Batam. Penertiban seperti ini juga sudah dilakukan ketika pra MTQ Nasional di Batam dan sebelum Pemilu bersama tim terpadu.
“Kita tertibkan yang tidak sesuai aturan. Ke depan, elemen masyarakat atau pengusaha agar memperhatikan ketentuan yang sudah digariskan,” imbaunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar