BATAM (BP)
– Gula impor sebanyak 2.000 ton yang diamankan Bea dan Cukai (BC) saat
akan dimasukkan ke Batam melalui pelabuhan di Kabil, 27 Mei lalu, belum
mengantongi izin dari Menteri Perindustrian (Mendag). Padahal, sesuai
Pertaturan Pemerintah (PP) 10 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan
(Permenkeu) nomor 27 tahun 2012, impor gula harus mendapatkan izin dari
Mendag.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi
Djoko Wiwoho, mengatakan impor gula ditentukan oleh pemerintah pusat.
Selain itu, untuk mengimpor gula, misalnya untuk penentuan kouta gula
yang masuk tahun 2014, harus diajukan pada akhir tahun 2013.”Apabila masuk tahun ini (2014, red), maka tidak bisa diproses, karena pengajuannya harus sudah ada masuk paling lambat akhir tahun 2013 untuk menentukan kuotanya, sebab pemerintah pusat yang menentukan,” jelasnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada koordinasi antara Bea Cukai dengan BP Batam terkait gula yang masuk lewat pelabuhan di Kabil tersebut.
Djoko menuturkan, jika sekarang sudah terlanjur masuk ke Batam, maka izinnya pun tidak bisa dibuatkan lagi, karena pengajuan kuotanya harus tahun 2013. Izin untuk impor gula pun juga harus dari Menteri Perdagangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar