BATAM (BP) – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menahan Hendro Harijanto, bekas kepala bandara internasional hang Nadim, Batam atas dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu run way bandara kemarin (4/6).
Selain Hendro, jaksa juga menahan ketua bidang kelistrikan bandara, Waluyo.
Sebelum ditahan, kedua tersangka sempat diperiksa oleh tim penyidik. “Keduanya datang untuk pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi. Lalu atas usul Kasipidsus dan anggota yang dibawah, keduanya kami tahan,” ujar Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam kemarin.
Menurut Yusron, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, sudah 16 saksi yang mereka periksa.
Hendro dan Waluyo dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. (ceu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar