Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 23 Juni 2014

Ada Tersangka Baru di Dugaan Korupsi Bandara Hang Nadim

 



Kejaksaan Negeri Batam dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang Nadim Batam. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron masih merahasiakan nama tersangka yang akan menyusul status Hendro Harijono dan Waluyo, yang telah terlebih dahulu menjadi tersangka.

“Dalam waktu dekat akan ada tersangka baru, tapi kita belum bisa publish” kata Yusron di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, kemarin.

Yusron beralasan, penetapan tersangka baru dikarenakan adanya dua alat bukti yang mengarah kepada pihak yang bertanggungjawab terhadap pengadaan genset dan lampu run way. “Bukti kita masih kurang, kita sedang kumpulkan,” ujarnya.

Sementara hingga kemarin, Yusron mengaku masih memerlukan keterangan dari kedua tersangka yang telah ditahan sejak 4 Juni lalu. Tak hanya itu, tim jaksa penyidik juga tengah menunggu kedatangan rekanan pengadaan genset dan lampu runway yakni PT Mandala Darma Prida dan CV Indihiang.

“Keterangan kedua tersangka masih kita butuhkan. Kita juga telah jadwalkan ulang untuk pemeriksaan rekanan. Minggu lalu rekanan berhalangan hadir karena sakit. Mudah-mudahan, Selasa depan mereka bisa memenuhi panggilan kita,” beber Yusron.

Beberapa waktu lalu, Yusron mengatakan jaksa penyidik masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi senilai Rp 3 miliar lebih. Ia tak membantah dari pemeriksaan lanjutan akan ada pihak yang kembali ditetapkan sebagai tersangka baru.

“Untuk tersangka baru tak menutup kemungkinan. Rekanan juga bisa jadi tersangka, namun semuanya tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik,” imbuh Yusron.

Menurut dia, untuk mengungkap aliran dana korupsi tersebut, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari saksi lainnya. Tim jaksa juga tengah menunggu hasil dari Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) mengenai temuan dilapangan serta hasil dari data yang telah diajukan Kejaksaan ke Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Solo.

Kasus ini mulai disorot Kejari Batam sejak akhir 2013 lalu. Kejaksaan menduga ada beberapa penempatan pos anggaran yang tidak sesuai untuk pengadaan genset yang menelan anggaran sekitar Rp 3 miliar dan anggaran lampu runway Rp 7 miliar.

Keduanya di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dianggap paling bertanggungjawab terhadap pengadaan fasilitas badara tahun 2012. Saat itu keduanya bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bernilai Rp 10 miliar itu.

Modus yang dilakukan tersangka dugaan korupsi bandara Hang Nadim dalam memperkaya diri. Yakni pengadaan genset dan lampu runway tidak sesuai dengan spesifikasi serta terindikasi mark up harga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar