Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 26 Juni 2014

Hutan Lindung Bandara Dijadikan Sarang Ilegal Logging




Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam mengamankan satu unit truk BP 9654 ZB yang mengangkut  kayu gelondongan dari hasil pembalakan di hutan lindung dekat Bandara Hang Nadim Batam sekitar pukul 04.00 WIB tadi (25/6).

Dari truk itu petugas Ditpam mendapati 40 batang kayu meranti gelondongan yang siap diolah jadi kayu material bangunan. Riswan Siregar supir truk, Saefudin operator alat pemotong kayu bersama Bayu dan Sabta sebagai tukang pikul kayu yang ada di dalam truk itu tak mampu dokumen perizinan pemotongan kayu dan pengangkutan kayu. Empat pria tersebut, bersama barang bukti truk yang mengangkut 40 batam kayu gelondongan serta mesin pemotong Chainsow akhirnya dibawa ke Mapolresta Barelang.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang Iptu Mangiring Hutagaol membenarkan limpahkan penyelidikan kasus illegal logging itu. Saat ini empat tersangka yang diamankan bersama truk dan kayu gelondongan itu sedang diselidiki.

“Barang bukti ada 40 batag kayu gelondongan, truk dan mesin pemotong,” ujar Mangiring di ruang kerjanya.
Hasil penyelidikan sementara, empat tersangka ini mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pembalakan liar di hutan yang sama. “Sejauh ini mereka ini diketahui bekerja sendiri dalam arti kami belum tahu lebih dalam apakah ada penyuruh atau bos mereka,” ujar Mangiring.

Riswan sang supir truk kepada wartawan mengatakan apa yang mereka lakukan itu bukan inisiatif mereka sendiri. Mereka hanya pekerja sewaan dari seorang warga Nongsa bernama Jefri. “Saya digaji bulanan, mereka tiga ini upahnya hitung hasil (kayu yang ditebang) per ton Rp400 ribu per orang,” ujar Riswan.
Kompolotan mereka ini, sambung Riswan sudah tiga kali berhasil mengeluarkan kayu serupa di hutan yang sama.

Atas penangkapan itu, empat pelaku diancam pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf e dan f Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar