Rabu, 25 Juni 2014 ( sumber : Tribun Batam )
tribunnews batam/elhadif
Kayu belahan siap pakai ilegal yang diamankan Dirpam BP Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (25/6/2014).
BATAM, TRIBUN - Dirpam BP Batam berhasil menggagalkan upaya penebangan hutan liar dan pencurian kayu Meranti dari dalam hutan lindung. Lokasinya tiak jauh dari SPBU Pertamina arah Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (25/6/2014) pagi sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat dimintai izin penebangan hutan, pengangkutan hasil hutan dan lain sebagainya, empat pelaku yang bertugas sebagai sopir, dua tukang pikul dan seorang tukang belah tak bisa menunjukkan legalitasnya.
Mereka menebang kayu di hutan sejak pukul 22.00 WIB, Selasa (24/6/2014). Sebuah truk BP 9654 ZB bermuatan sekitar dua ton kayu belahan siap pakai, menjadi barang bukti atas tindak pidana ini.
Bersamaan dengan itu, Dirpam BP Batam juga mengamankan empat orang pelaku. Masing-masing Kr sebagai sopir, Sa sebagai tukang pikul, Ba sebagai tukang pikul dan Sa sebagai tukang belah.
Kasus penebangan hutan liar dan upaya pencurian kayu gelondongan ini kemudian dilimpahkan Dirpam BP Batam ke Polresta Barelang Batam untuk ditindaklanjuti.
Kanit Tipiter Polresta Barelang, Iptu Mangiring Hutagaol membenarkan pihaknya menerima pelimpahan kasus penebangan hutan liar dari Dirpam BP Batam.
"Lokasinya di dalam hutan lindung dekat depot Pertamina Bandara Hang Nadim. Saat dimintai izin penebangan hutan, pengangkutan hasil hutan, pelaku tak bisa menunjukkan legalitasnya. Ini termasuk penebangan hutan liar," ucap Mangiring kepada Tribun, Rabu (25/6/2014).
Dari keterangan sementara pelaku, mereka sudah 3 kali melakukan penebangan dan mengambil hasil hutan tanpa izin pihak berwenang. Kayu gelondongan itu kemudian dijual kepada pihak ketiga.
"Pengakuan sementara, mereka sudah 3 kali melakukan hal seperti ini. Sementara mereka bekerja sendiri karena masing-masing punya peran. Kayu dijual kepada pihak lain. Nanti kami kembangkan lagi," katanya.
Atas tindak pidana ini, keempat pelaku dijerat pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf e dan f Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Nanti kami akan koordinasi kembali dengan BP Batam dan pihak kehutanan sebagai saksi ahli," ujar Mangiring.
Menurut pengakuan Kr, sopir truk, kayu gelondongan hasil penebangan hutan itu akan dibawanya ke Kampung Jabi, Nongsa. Mereka berempat, sudah tiga kali melakukan aksi itu. Kayu hasil hutan ini kemudian diserahkannya kepada Jf untuk selanjutnya dijual.
"Saya bekerja dengan Jf. Digaji per bulan Rp2 juta. Kalau teman yang lain digaji per ton hasil kayu yang didapat. Per tonnya Rp400 ribu," kata Kr.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar