Selasa, 28 May 2013 (sumber : Haluan Kepri)
SEKUPANG(HK)- Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam kembali menertibkan sejumlah papan reklame ukuran 4x6 meter yang tak berizin di sejumlah ruas jalan utama di Kota Batam, Senin (27/5).
Dalam penertiban itu, BP Batam melalui tim terpadu mencabut papan reklame yang ditanam mulai dari simpang Rosdale Batam Center hingga Sekupang. Papan reklame yang sudah dicopot tersebut selanjutnya diangkut menggunakan truk lory yang sudah disiapkan.
Ketua Tim Penertiban Reklame BP Batam, Juli Togap menyebutkan, penertiban papan reklame itu merupakan tindakan lanjutan atas surat teguran yang sudah dilayangkan sebelumnya kepada pemilik papan reklame.
" Kita sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik papan reklame ini. Apabila dalam satu minggu para pemilik papan reklame tidak juga mengurus izin mendirikan dari BP Batam maka kita akan membongkarnya," kata Juli.
Mengenai tenggang waktu, Juli mengaku sudah memberikan surat peringatan dan teguran. Bahkan, pihaknya juga sudah memberikan kesempatan kepada pemilik papan reklame untuk mengurus izinnya. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, si pemilik tidak juga mengurus izin mendirikan papan reklame.
" Maka jalan satu-satunya adalah menertibkan papan reklame tersebut. Saat ini sudah 27 papan reklame yang berhasil dibongkar. Penertiban itu dimulai dari pagi hingga sore hari," katanya.
Ia menambahkan penertiban akan terus dilakukan sampai semua papan reklame yang tinggal itu hanya papan reklame yang sudah memiliki izin dari Pemko dan BP Batam saja.
Ketika ditanyakan apakah ada menemukan papan reklame milik caleg partai yang tidak memiliki izin, Juli mengatakan belum ada. Tapi seandainya ada papan reklame milik caleg yang tidak mengantongi izin tetap akan ditertibkan.
" Yang baru kami temukan saat ini, baru papan nama dan papan iklan produk yang tidak mengantongi izin dan tidak bayar pajak," paparnya. (vnr).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar