Selasa, 25 Juni 2013 (sumber : Posmetro Batam)
BATAM,METRO: Perumahan Gurindam Raya, Buana View Asri, Bumi Sakinah dan Villa Paradise di Batuaji akan dibebaskan dari status hutan lindung. “Tim Paduserasi sudah mengajukan ini sejak tiga tahun kemarin.
Diharapkan akhir tahun ini sudah selesai dan ada penetapan,” terang Kasi Humas BP Kawasan Batam, Yudi H Purdaya. “Sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2011 tentang RTRW, kawasan tersebut sudah diakomodir menjadi kawasan perumahan. Tetapi harus melalui proses alih fungsi hutan terlebih dahulu di kementerian kehutanan,” paparnya.
Menurut anggota DPD-RI Dapil Kepri, Jasarmen Purba, selain perumahan ada juga bangunan milik pemerintah yang masuk dalam hutan lindung, salah satunya RSUD Embung Fatimah dan Taman Makam Pahlawan. “Ada enam titik wilayah, di antaranya di Batuaji dan Batuampar.
Kawasan tersebut masuk dalam Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS). Tetapi itu sudah masuk dalam pembahasan tim Paduserasi. Saya keberatan jika itu masuk DPCLS, saya maunya itu jadi non DPCLS,” ulasnya.(ams)
4 Perumahan Diputihkan
BATAM,METRO: Perumahan Gurindam Raya, Buana View Asri, Bumi Sakinah dan Villa Paradise di Batuaji akan dibebaskan dari status hutan lindung. “Tim Paduserasi sudah mengajukan ini sejak tiga tahun kemarin.
Diharapkan akhir tahun ini sudah selesai dan ada penetapan,” terang Kasi Humas BP Kawasan Batam, Yudi H Purdaya. “Sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2011 tentang RTRW, kawasan tersebut sudah diakomodir menjadi kawasan perumahan. Tetapi harus melalui proses alih fungsi hutan terlebih dahulu di kementerian kehutanan,” paparnya.
Menurut anggota DPD-RI Dapil Kepri, Jasarmen Purba, selain perumahan ada juga bangunan milik pemerintah yang masuk dalam hutan lindung, salah satunya RSUD Embung Fatimah dan Taman Makam Pahlawan. “Ada enam titik wilayah, di antaranya di Batuaji dan Batuampar.
Kawasan tersebut masuk dalam Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS). Tetapi itu sudah masuk dalam pembahasan tim Paduserasi. Saya keberatan jika itu masuk DPCLS, saya maunya itu jadi non DPCLS,” ulasnya.(ams)
4 Perumahan Diputihkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar