Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 03 Juni 2013

BP Deadline Pemilik Kavling hingga Akhir Mei 2013

Kamis, 16 Mei 2013 (sumber: Batam Pos)

BATAM (BP) – Badan Pengusahaan Batam memperingatkan para pemilik lahan kavling siap bangun (KSB). Bila tidak diregistrasi dan tidak dibangun hingga akhir Mei ini, BP akan mengambil alih KSB itu.
“Awal Juni 2013 nanti, kami akan turun ke lapangan untuk mendata dan mencabut kavling yang tidak juga dibangun,” tegas Ponco, Rabu (15/5) di Bizfa Annex BP Batam.
 
Menurutnya, pencabutan kavling tak terbangun itu dilakukan setelah pihaknya memberikan waktu sekitar 1 tahun untuk proses registrasi dan kesempatan membangun diberikan.
Saat ini di Batam ada sekitar 40 ribu unit kavling siap bangun. Dari semua kavling itu yang sudah registrasi, hanya 37.107 unit. Selebihnya tidak teregistrasi dan akan ditarik BP. Paling banyak belum terbangun, kata dia ada di Tanjungpiayu.
“Kavling yang tidak terbangun akan kami alokasikan kepada pemohon kavling untuk program relokasi rumah liar (ruli) yang jumlahnya saat ini ada 49 ribuan unit,” jelasnya.
Masih kata Ponco, BP Batam tak ada lagi memiliki program perluasan kavling. Akan tetapi hanya memanfaatkan kavling yang sudah ada dan ditarik ulang. Sementara penggusuran ruli yang tidak mendapat kavling akan diarahkan untuk mengisi rumah susun (rusun).
“Ada 68 rumah di kavling yang dikuasai warga tanpa dokumen. Untuk ini kami akan buat ketentuan tertentu dan sedang diusulkan ke Kepala BP Batam. Sedang yang tidak punya surat, kemungkinan diusulkan untuk memperlakukan UWTO lahan matang. Tarifnya per meter Rp 125 ribu per meter, ini sebagai sanksi dari kami,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar