Kamis, 16 Mei 2013 (sumber: Batam Pos)
BATAM (BP) – Badan Pengusahaan Batam memperingatkan
para pemilik lahan kavling siap bangun (KSB). Bila tidak diregistrasi
dan tidak dibangun hingga akhir Mei ini, BP akan mengambil alih KSB itu.
“Awal Juni 2013 nanti, kami akan turun ke lapangan untuk mendata dan
mencabut kavling yang tidak juga dibangun,” tegas Ponco, Rabu (15/5) di
Bizfa Annex BP Batam.
Menurutnya, pencabutan kavling tak terbangun itu dilakukan setelah
pihaknya memberikan waktu sekitar 1 tahun untuk proses registrasi dan
kesempatan membangun diberikan.
Saat ini di Batam ada sekitar 40 ribu unit kavling siap bangun. Dari
semua kavling itu yang sudah registrasi, hanya 37.107 unit. Selebihnya
tidak teregistrasi dan akan ditarik BP. Paling banyak belum terbangun,
kata dia ada di Tanjungpiayu.
“Kavling yang tidak terbangun akan kami alokasikan kepada pemohon
kavling untuk program relokasi rumah liar (ruli) yang jumlahnya saat ini
ada 49 ribuan unit,” jelasnya.
Masih kata Ponco, BP Batam tak ada lagi memiliki program perluasan
kavling. Akan tetapi hanya memanfaatkan kavling yang sudah ada dan
ditarik ulang. Sementara penggusuran ruli yang tidak mendapat kavling
akan diarahkan untuk mengisi rumah susun (rusun).
“Ada 68 rumah di kavling yang dikuasai warga tanpa dokumen. Untuk ini
kami akan buat ketentuan tertentu dan sedang diusulkan ke Kepala BP
Batam. Sedang yang tidak punya surat, kemungkinan diusulkan untuk
memperlakukan UWTO lahan matang. Tarifnya per meter Rp 125 ribu per
meter, ini sebagai sanksi dari kami,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar