Nota kesepahaman itu akan ditandatangani minggu depan, sebelum
beroperasi sekitar Juli atau Agustus 2013 mendatang. MoU itu terkait
dengan kerja sama BUP dan swasta dalam berbagai bidang usaha.
Hal itu disampaikan Kadis Perhubungan Batam, Zulhendri yang juga
Komisaris BUP Batam, Rabu (29/5). Detail perjanjiannya ada di MoU. Itu
terkait pemanduan, ship to ship dan lain-lainnya.
“Sambil menunggu perizinan dari Kementerian Perhubungan, kita jalan.
Kita MoU dengan mitra pihak ke-3. MoU-nya minggu depan. Mungkin hari
Senin depan,” katanya.
MoU itu tidak hanya pihak BUP dengan pihak swasta dari dalam negeri. Ada juga yang diakui perusahaan luar negeri.
“Ada lokal ada luar negeri. Tapi marketnya kita setelah MoU luar,” imbuhnya.
Perizinan BUP sebagai badan usaha tinggal menunggu dari kementerian.
Sementara pendirian BUP sebagai perusahaan sudah keluar. Badan hukum dan
SK sudah ada. Tinggal untuk otoritas ke Kementerian belum selesai.
Mereka MoU sambil menunggu persyaratan selesai, agar BUP lebih cepat
bekerja.
“Kementerian yang tahu wilayah mana saja yang ship to ship. Paling
cepat 3 bulan dihitung mulai Mei 2013. Mungkin Juli 2013 sudah selesai,”
ujar Zulhendri optimis.
BUP akan menghasilkan PAD besar, karena potensinya cukup besar.
“Laut sudah seperti karpet. Kapal banyak di Selat Malaka. Kita baru
sekarang memanfaatkan. Singapura sudah dari dulu. Tahun ini kita
harapkan, BUP sudah bisa menghasilkan untuk PAD. Tapi kan tidak besar
lah. Operasional Juli sudah ditargetkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemko Batam memberikan modal awal untuk BUP Batam senilai
Rp2 miliar. Zulhendri mengatakan uang itu sudah diterima perusahaan
daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Agussahiman itu. Di luar modal
Rp2 miliar, APBD juga mengalokasikan Rp200 juta untuk pengurusan
administrasi perizinan pembentukan BUP.
Seperti diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman
menjadi Komisaris Utama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Batam
Indonesia. Sementara Zulhendri sebagai Komisaris yang saat ini Kadishub
Batam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar