Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 24 Juni 2013

BP Batam Bantah Pelihara Calo Lahan

Sabtu, 22 June 2013  (sumber : Haluan Kepri)
 
PT AMR Tidak Bayar UWTO
BATAM CENTRE (HK) - Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam membantah telah memelihara calo lahan. Apabila ada menemukan oknum memperjual belikan lahan untuk segera melapor dengan dilengkapi bukti-bukti.

Kepala Seksi Humas BP Batam Yudi Purdaya mengatakan, tidak benar ada calo di BP Batam. Semua alokasi lahan yang diberikan ke investor sudah melalui mekanisme yang berlaku.

" BP Batam dalam melokasikan lahan sesuai prosedural. Tidak ada mafia atau calo lahan di BP Batam. Kalau ada, silakan lapor ke kita disertakan bukti. Kita akan mengambil tindakan, tergantung tingkat kesalahan, bisa administratif dan bisa hingga pemecatan," kata Yudi, saat konfrensi pers, di gedung BP Batam, Jumat (21/6).

Terkait tudingan tumpang tindihnya lahan di Tanjung Uma antara PT Amanah Melayu Raya (AMR) dan PT MT, Yudi menuturkan, harus dilihat dengan jelas titik masalahnya. PT AMR yang mengklaim pemilik lahan ratusan hektar dialokasikan oleh Pemko Batam, justru harus dipertanyakan.

Kata Yudi, BP Batam justru mempertanyakan apa weweanang dan kompensasinya alokasi yang diberikan oleh Pemko Batam. Hal ini harus dilihat jelas, apakah sudah sesuai prosedur.

" Kita harus lihat, apakah (PT AMR) sudah membayar UWTO?. Tidak ada. Sedangkan HPL berada di BP Batam sesuai Keppres 41 tahun 1973 tentang pengelolaan dan penggunaan tanah didaerah industri Batam," katanya.

Sementara PT MT telah mendapat persetujuan dari BP Batam. Dimana sebelum diperuntukkan selalu diputuskan dalam rapat, ada evaluasi dari tim dan turun kelapangan.  Setelah semua lengkap, baru dibuatkan berita acaranya untuk diberikan HPL.

"Tanjung Uma, sudah kita buat Blok Plan Kawasan sejak tahun 1990. Lahan disanalah kita alokasikan ke PT MT dengan luas sekitar 20 hektar. Sementara PT AMS tidak ada kita alokasikan," katanya.

Dalam lahan yang diklaim PT AMS ratusan hektar, terdapat milik PT MT yang saat ini sudah dalam proses pembayaran UWTO dengan harga Rp 93.250 permeter.

Kata Yudi, pada pelaksanaan penimbunan yang dilakukan PT AMS, beberapa waktu lalu, BP Batam sudah melakukan peneguran. Karena melakukan penimbunan.

"Kita sudah melakukan teguran tapi bukan ke PT AMS. Ke perusahaaan yang ditunjuk PT AMR mengangkut tanah ke kawasan tersebut. Alokasi penetapan HPL, semestinya harus ke kita. Kita juga menyayangkan, saat ada pengalokasian lahan, Pemko tidak memberi tembusan ke kita. Sementara, sebagaimana kita ketahui, sesuai Perpres 87 tahun 2011, tentang tataruang kawasan BBK ada di kita," katanya.

Sebelumnya,  BP Batam dituding memelihara para calo lahan. Ini terlihat dari maraknya pengalokasian lahan yang tumpang tindih dan penerapan standar ganda dalam proses perizinan untuk memperoleh lahan dari BP Batam.

Tudingan tersebut disampaikan pengusaha otomotif Batam, Yakop Sutjipto, menanggapi permasalahan lahan yang dialami oleh PT Amanah Melayu Raya (AMR).

Menurut Yakop, PT AMR awalnya telah mendapat izin dari Pemko Batam untuk mengelola lahan yang berlokasi di Pantai Tanjunguma, Batam. Adapun izin yang  dikeluarkan oleh Pemko Batam, kepada PT AMR, telah melalui prosedur, yang juga melibatkan pihak BP Batam.

Anehnya dalam perjalanan, lahan yang telah dialokasikan dan dikelola oleh PT AMR, justru di alokasikan BP Batam kepada PT MT. Bahkan yang lebih mengherankan, PT MT yang mengaku telah mendapat hak pengelolaan lahan dari BP Batam, malah menawarkan lagi pengelolaannya kepada pengusaha lain. (mnb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar