Rabu, 26 June 2013 (sumber : Haluan Kepri)
"Saat ini kita tengah melacak perusahaan yang selama ini kita anggap menjadi calo lahan. Karena dari informasi yang kita peroleh, di antara perusahaan yang mendapatkan lahan, ditenggarai ada yang fiktif. Plang namanya ada, tapi setelah kita cek ke pengadilan ternyata tidak terdaftar. Nama perusahaannya Maju Tunas," kata Yakop Sucipto yang didampingi juru bicara ICW Kepri Mulkansyah, kemarin.
Yakop yang juga penasehat Kepri Coruption Watch (KCW) ini, mengatakan tidak hanya masalah keabsahan perusahaan tersebut yang dia teliti tetapi juga nilai pajaknya. Ia akan mengecek ke kantor pajak apakah perusahaan Maju Tunas membayar pajak ke negara atau tidak. Kemudian, lahan-lahan yang mereka peroleh apakah benar-benar dibangun atau tidak.
"Kalau BP Batam mengalokasinya memang untuk investor tak masalah. Tapi ini kan diberikan kepada perusahaan yang tidak jelas kredibilitasnya. Dasar BP Batam memberikan lahan ke perusahaan tersebut apa ?. Sebelumnya sudah diketahui di kawasan Tanjunguma dan Batuaji sekian hektar, kini kita temukan lagi di Tanjungundap. Ini yang menjadi pertanyaan kita yang harus dijawab BP Batam," kata Yakop.
Dikatakan Yakop, Khusus untuk lahan yang berada di Tanjungundap, berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya kesejumlah pengusaha yang pernah ditawari oleh perusahaan yang ditengarai sebagai calo lahan peliharaan BP Batam, para pengusaha dimintai fee atau uang hilang atas pembelian lahan sebesar 14 Dolar Singapura permeternya.
Adapun lahan dilokasi tersebut luasnya mencapai 10 Hektar. Sehingga menurut Yakop, jika dikalkulasikan, maka para pengusaha yang berminat atas pengelolaan lahan tersebut, harus rela merogoh kocek untuk fee pembelian, dengan nominal Rp10.920.000.000 (1 Dolar Singapura = Rp7.800) Jumlah tersebut belum termasuk biaya Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Disamping itu, Yakop juga akan mempertanyakan lahan-lahan mana saja yang sudah diberikan kepada pengusaha. Data-data tersebut nantinya akan dicocokkannya dengan keterangan dari sejumlah pengusaha yang selama ini cukup dekat dengan dirinya. Dan ini nanti akan ketahuan perusahaan mana saja yang mendapatkan lahan dari BP Batam.
Juru Bicara ICW Kepri Mulkansyah menambahkan, bicara masalah lahan di Batam lebih banyak negatif dari pada positifnya. Karena, orang-orang yang terlibat di dalamnya sudah masuk dalam lingkaran mafia. Bahkan, salah satu perusahaan ada yang nilai lahannya mencapai Rp1 triliun.
"Kasus lahan di Batam sudah masuk dalam lingkaran mafia. Jadi, kalau saya ibaratkan kasus lahan di BP Batam sama seperti kasus impor daging yang kini membelit mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq. Artinya, secara hukum negara tidak dirugikan, tapi praktik gratifikasi sangat marak terjadi," katanya.
Karena itu, lanjut Mulkan, untuk mengungkap mafia lahan di Batam sekarang lah saatnya. Masyarakat yang pernah mengajukan permohonan lahan ke BP Batam, tapi tidak disetujui dengan alasan sudah penuh, dipersilakan melapor ke kantor KCW Kepri di Komplek pertokoan Ocarina.
Seperti diketahui sebelumnya, BP Batam dituding memelihara para calo lahan. Ini terlihat dari maraknya pengalokasian lahan yang tumpang tindih dan penerapan standar ganda dalam proses perizinan untuk memperoleh lahan dari BP Batam.
Tudingan tersebut disampaikan pengusaha otomotif Batam, Yakop Sutjipto, menanggapi permasalahan lahan yang dialami oleh PT AMR.
Menurut Yakop, PT AMR awalnya telah mendapat izin dari Pemko Batam untuk mengelola lahan yang berlokasi di Pantai Tanjunguma, Batam. Adapun izin yang dikeluarkan oleh Pemko Batam, kepada PT AMR, telah melalui prosedur, yang juga melibatkan pihak BP Batam.
Anehnya dalam perjalanan, lahan yang telah dialokasikan dan dikelola oleh PT AMR, justru di alokasikan BP Batam kepada PT MT. Bahkan yang lebih mengherankan, PT MT yang mengaku telah mendapat hak pengelolaan lahan dari BP Batam, malah menawarkan lagi pengelolaannya kepada pengusaha lain.
Sementara itu, BP Batam membantah telah memelihara calo lahan. Kepala Seksi Humas BP Batam Yudi Purdaya mengatakan, tidak benar ada calo di BP Batam. Semua alokasi lahan yang diberikan ke investor sudah melalui mekanisme yang berlaku.
" BP Batam dalam mengalokasikan lahan sesuai prosedural. Tidak ada mafia atau calo lahan di BP Batam. Kalau ada, silakan lapor ke kita disertakan bukti. Kita akan mengambil tindakan, tergantung tingkat kesalahan, bisa administratif dan bisa hingga pemecatan," kata Yudi.(sfn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar