Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 03 Juni 2013

Kaveling Warga Mulai Ditarik

KAVELING: Kawasan kaveling di Telagapunggur, Batam.

KAVELING: Kawasan kaveling di Telagapunggur, Batam.

Batas waktu pembangunan kaveling siap bangun, sudah berakhir. Kini, Badan Pengusahaan (BP) Batam, akan memulai tindakan, menarik kaveling yang tidak dibangun. Pendataan kaveling yang tidak dibangun, akan dilakukan mulai Senin (3/6). Pendataan, sekaligus akan dilanjutkan pencabutan alokasi kaveling.

Demikian disampaikan Kasi Humas BP Batam, Yudi Hari Purdaya, Minggu (2/6) di Batam. Tim lapangan BP Batam, khususnya bagian lahan, yang akan turun ke lapangan, mendata kaveling siap bangun (KSB) yang tidak dibangun.
“Sekarang sedang tahap pendataan, mana yang belum dibangun. Senin, tim sudah turun ke lapangan untuk mendata,” bebernya.
Tim ini turun ke lapangan, untuk menyesuaikan data pemilik kaveling, yang sudah registrasi dan belum registrasi ulang. Sekaligus untuk melihat, kaveling yang tidak diregistrasi ulang, serta sudah diregistrasi ulang, tapi belum dibangun.
”Ini untuk menyesuaikan data, sehingga tidak ada kesalahan. Dengan demikian, data administrasi dengan dilapangan, sesuai,” ungkapnya.
Pada penertiban kali ini, BP Batam membentuk tim, yang dibagi per wilayah. Dengan demikian, diharapkan, proses pendataan dan penertiban, bisa berjalan lebih cepat.
”Semakin cepat, semakin baik. Khusus yang sudah selesai registrasi dan membangun, sudah bisa membayar UWTO,” imbaunya.
Sebelumnya, Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam, Ponco Indro Subekti, mengatakan, pendataan saat ini dilakukan untuk pencabutan kaveling yang tidak dibangun. Di mana, saat ini di Batam ada sekitar 40 ribu unit kaveling siap bangun.
“Dari semua kaveling itu, yang sudah registrasi, hanya 37.107 unit KSB. Selebihnya tidak teregistrasi dan akan ditarik BP,” tegasnya.
Menurut Ponco, kaveling yang tidak terbangun, akan dialokasikan kepada pemohon kaveling, untuk program relokasi rumah liar (Ruli). Saat ini diakui masih ada 49-ribuan rumah liar di Batam.
“Pemohonnya sudah banyak untuk program relokasi rumah liar. Jadi nanti kaveling yang ditarik, akan kita alokasikan ke pemohon program itu,” jelasnya.
Saat ini, diakui BP Batam, ada 68 kaveling yang dikuasai warga dan bangunan berdiri, tanpa dokumen. Untuk ini akan diberlakukan ketentuan tertentu, yang sedang diusulkan ke Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja.
“Tidak punya surat, tapi dibangun. Kemungkinan diusulkan, untuk memperlakukan UWTO matang. Tarifnya per meter, mahal. Dulu tarifnya 125 ribu per meter,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar