Batas
waktu pembangunan kaveling siap bangun, sudah berakhir. Kini, Badan
Pengusahaan (BP) Batam, akan memulai tindakan, menarik kaveling yang
tidak dibangun. Pendataan kaveling yang tidak dibangun, akan dilakukan
mulai Senin (3/6). Pendataan, sekaligus akan dilanjutkan pencabutan
alokasi kaveling.
Demikian disampaikan Kasi Humas BP Batam, Yudi Hari Purdaya, Minggu
(2/6) di Batam. Tim lapangan BP Batam, khususnya bagian lahan, yang akan
turun ke lapangan, mendata kaveling siap bangun (KSB) yang tidak
dibangun.
“Sekarang sedang tahap pendataan, mana yang belum dibangun. Senin, tim sudah turun ke lapangan untuk mendata,” bebernya.
Tim ini turun ke lapangan, untuk menyesuaikan data pemilik kaveling,
yang sudah registrasi dan belum registrasi ulang. Sekaligus untuk
melihat, kaveling yang tidak diregistrasi ulang, serta sudah
diregistrasi ulang, tapi belum dibangun.
”Ini untuk menyesuaikan data, sehingga tidak ada kesalahan. Dengan
demikian, data administrasi dengan dilapangan, sesuai,” ungkapnya.
Pada penertiban kali ini, BP Batam membentuk tim, yang dibagi per
wilayah. Dengan demikian, diharapkan, proses pendataan dan penertiban,
bisa berjalan lebih cepat.
”Semakin cepat, semakin baik. Khusus yang sudah selesai registrasi dan membangun, sudah bisa membayar UWTO,” imbaunya.
Sebelumnya, Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam, Ponco Indro
Subekti, mengatakan, pendataan saat ini dilakukan untuk pencabutan
kaveling yang tidak dibangun. Di mana, saat ini di Batam ada sekitar 40
ribu unit kaveling siap bangun.
“Dari semua kaveling itu, yang sudah registrasi, hanya 37.107 unit
KSB. Selebihnya tidak teregistrasi dan akan ditarik BP,” tegasnya.
Menurut Ponco, kaveling yang tidak terbangun, akan dialokasikan
kepada pemohon kaveling, untuk program relokasi rumah liar (Ruli). Saat
ini diakui masih ada 49-ribuan rumah liar di Batam.
“Pemohonnya sudah banyak untuk program relokasi rumah liar. Jadi
nanti kaveling yang ditarik, akan kita alokasikan ke pemohon program
itu,” jelasnya.
Saat ini, diakui BP Batam, ada 68 kaveling yang dikuasai warga dan
bangunan berdiri, tanpa dokumen. Untuk ini akan diberlakukan ketentuan
tertentu, yang sedang diusulkan ke Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja.
“Tidak punya surat, tapi dibangun. Kemungkinan diusulkan, untuk
memperlakukan UWTO matang. Tarifnya per meter, mahal. Dulu tarifnya 125
ribu per meter,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar