Selasa, 28-05-201 (Sumber : Batam Today)
|
||||||||||||||
|
BATAM, batamtoday - Kuasa hukum PT Glory Point, Nasib Siahaan, menegaskan
pihaknya sudah menempuh jalur mediasi secara kekeluargaan dengan 13
orang pemilik bangunan rumah di Kampung Harapan Swadaya, Kelurahan
Sadai.
"Mediasi ini berupa pendekatan dengan warga dan akan mengganti kerugian bangunan diatas lahan seluas satu hektar yang saat ini sedang dalam sengketa dengan warga setempat," kata Nasib kepada wartawan, Selasa (28/5/2013).
Sengketa ini berawal ketika PT Glory Point mendapatkan lahan seluas 4 hektar milik PT Kencana, masih satu group dengan PT Glory Point. Di atas lahan tersebut, sebelumnya hanya hanya dihuni 8 kepala keluarga (KK) dengan berdiri 13 bangunan rumah.
Dari 13 bangunan di sana, pemiliknya ada 8 orang dan kami sudah beberapa kali mediasi, mereka sempat setuju untuk dibayar ganti rugi," terangnya.
Pemilik 13 bangunan rumah tersebut, 3 diantaranya sudah setuju diganti rumahnya dengan masing-masing sebesar Rp 30 juta. Namun, pihak yang mengatasnamakan warga tidak setuju dan tetap mempertahankan lahan tersebut.
"Ada pihak yang mengintimidasi 13 pemilik rumah, jadi kesepakatan batal dilaksanakan," jelasnya.
Dari tiga bangunan rumah yang akan diganti rugi bangunannya, hanya satu pemilik rumah yang menyetujui. Setelah rumahnya ditinggalkan atau dikosongkan, pihak yang mengatasnamakan warga memasukan orang luar, dengan alasan rumah tersebut sudah dihibahkan dari pemiliknya.
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diberikan oleh Pemerintah Kota Batam, DPRD Kota Batam dan BP Kawasan tidak berlaku. Pasalnya, tidak ada tanda tangan pihak PT Glory Point dan peta lokasinya.
"SKB yang warga andalkan selama ini tidak berlaku, sebab kami tidak terlibat di dalam perundingan dan menandatangani SKB itu," tegasnya.
PT Glory Point selaku pemilik lahan juga sudah melakukan pembayaran WTO selama 30 tahun ke depan. Jika ada fasilitas untuk masyarakat, seperti posyandu dan sekolah di atas lahan sengketa, PT Glory Point siap memindahkan dengan bangunan yang sama sebelumnya.
Editor: Dodo
"Mediasi ini berupa pendekatan dengan warga dan akan mengganti kerugian bangunan diatas lahan seluas satu hektar yang saat ini sedang dalam sengketa dengan warga setempat," kata Nasib kepada wartawan, Selasa (28/5/2013).
Sengketa ini berawal ketika PT Glory Point mendapatkan lahan seluas 4 hektar milik PT Kencana, masih satu group dengan PT Glory Point. Di atas lahan tersebut, sebelumnya hanya hanya dihuni 8 kepala keluarga (KK) dengan berdiri 13 bangunan rumah.
Dari 13 bangunan di sana, pemiliknya ada 8 orang dan kami sudah beberapa kali mediasi, mereka sempat setuju untuk dibayar ganti rugi," terangnya.
Pemilik 13 bangunan rumah tersebut, 3 diantaranya sudah setuju diganti rumahnya dengan masing-masing sebesar Rp 30 juta. Namun, pihak yang mengatasnamakan warga tidak setuju dan tetap mempertahankan lahan tersebut.
"Ada pihak yang mengintimidasi 13 pemilik rumah, jadi kesepakatan batal dilaksanakan," jelasnya.
Dari tiga bangunan rumah yang akan diganti rugi bangunannya, hanya satu pemilik rumah yang menyetujui. Setelah rumahnya ditinggalkan atau dikosongkan, pihak yang mengatasnamakan warga memasukan orang luar, dengan alasan rumah tersebut sudah dihibahkan dari pemiliknya.
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diberikan oleh Pemerintah Kota Batam, DPRD Kota Batam dan BP Kawasan tidak berlaku. Pasalnya, tidak ada tanda tangan pihak PT Glory Point dan peta lokasinya.
"SKB yang warga andalkan selama ini tidak berlaku, sebab kami tidak terlibat di dalam perundingan dan menandatangani SKB itu," tegasnya.
PT Glory Point selaku pemilik lahan juga sudah melakukan pembayaran WTO selama 30 tahun ke depan. Jika ada fasilitas untuk masyarakat, seperti posyandu dan sekolah di atas lahan sengketa, PT Glory Point siap memindahkan dengan bangunan yang sama sebelumnya.
Editor: Dodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar