Selasa, 28 May 2013 (sumber : Haluan Kepri)
BATAM CENTRE (HK)- Uang yang berhasil dipungli (pungutan liar) oleh oknum petugas Imigrasi di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center dari para TKI yang akan berangkat ke luar negeri sebulan bisa mencapai Rp2,25 miliar. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan besarnya pungutan dikali jumlah TKI yang berangkat setiap hari.
" Kalau kita hitung kasar saja, besar pungutan minimal Rp150 ribu per orang dikali 500 TKI yang berangkat setiap hari maka jumlah uang yang terkumpul sudah mencapai Rp75 juta. Itu sehari, lalu dikali sebulan sebanyak 30 hari maka hasilnya Rp2,25 miliar," kata juru bicara ICW Kepri Mulkansyah, kemarin.
Ia mengatakan, jumlah tersebut merupakan hitungan terendah dari jumlah TKI yang berangkat setiap hari. Karena pada hari lain jumlah TKI yang berangkat bisa melebihi dari jumlah yang disebutkan itu. Hal ini berdasarkan data manifes penumpang yang berhasil diperolehnya di lapangan dan keterangan dari beberapa orang TKI yang pernah dipungli.
" Yang kita sampaikan ini tidak asal bunyi, akan tetapi berdasarkan investigasi dan penelusuran kita di lapangan. Kita sudah catat petugasnya, dan menyiapkan orang-orang yang akan kita jadikan sebagai saksi . Yang jelas ini tidak mengada-ngada. Kita akan ungkap semua, " katanya.
Lapor ke KPK
Mulkan menambahkan akan melaporkan kasus tersebut ke KPK, mengingat besarnya uang pungli yang berhasil dikumpulkan. Untuk memperkuat laporan tersebut, ia akan melampirkan bukti manifes penumpang, modus yang dilakukan serta keterangan TKI yang pernah dipungli.
" Data yang kita miliki akan kita serahkan ke KPK. Nanti biar KPK yang mempelajari. Biasanya, jika kasus tersebut memenuhi unsur suap atau gratifikasi, KPK akan menangkap tangan pelaku. Kapan waktunya, kita tunggu saja KPK bergerak," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Batam, Nuryanto meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas praktek pungli di Imigrasi Pelabuhan Batam Center. Karena, sangat merugikan masyarakat dan mengganggu sistem pelayanan yang sudah ditetapkan.
" Ini harus diusut tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Jangan sampai aturan diinjak-injak. Kita ini negara hukum, maka jadikanlah hukum sebagai panglima dalam kehidupan kita, " katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum petugas Imigrasi Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150-200 ribu per orang terhadap ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke luar negeri.
Pungli tersebut dilakukan di sebuah ruangan yang terdapat di samping tangga turun di lantai dua pelabuhan saat para TKI hendak mencop paspornya. Biasanya, uang pungli tersebut diserahkan oleh tekong-tekong yang mengakut para TKI itu kepada petugas Imigrasi yang sudah stand by di ruang tersebut atau bisa juga dibayar sendiri oleh TKI yang bersangkutan. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar