Kamis, 16 May 2013 (sumber: Pos Metro Batam)
BATAMKOTA, METRO: Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam
berencana membuat stiker untuk mengetahui papan-papan reklame yang
mempunyai izin. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan dalam penertiban
bagi reklame yang tidak sesuai standar dan tak berizin.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengelolaan Pemukiman, Ponco Indro Subekti dalam konferensi persnya menyampaikan, program tersebut akan segera direalisasikan setelah pihaknya menertibkan seluruh reklame bermasalah. “Nanti pada tanggal 27 Mei, kita akan kembali melaksanakan penertiban di jalur Pelabuhan Sekupang hingga Simpang Jam. Itu kita lakukan bolak-balik,” ujarnya, Rabu (15/5). Ia menjelaskan, penertiban sempat berhenti dikarenakan anggaran yang dialokasikan belum keluar.
Setelah menertibkan di kawasan Sekupang hingga Simpang Jam, pihaknya akan membersihkan reklame di seputaran Nagoya. “Terkahir yang sudah kita tertibkan 379 reklame. Itu rata-rata di bawah 3×4 meter. Untuk materi reklamenya umum. Ada papan nama, tapi ada juga parpol. Pada 27 Mei nanti ada sekitar 208 (reklame) yang akan kita tertibkan,” jelasnya.
Kini ada sekitar 174 permohonan yang masuk untuk penempatan reklame di beberapa titik, namun belum dikeluarkan izinnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar