Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 03 Juni 2013

Begini Cara Bayar Uang Wajib Tahunan Otorita

Minggu, 29 Mei 2013 (sumber: Batam Pos)

Membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sangat mudah dan tidak sulit. Warga hanya perlu melengkapi segala persyaratan, setelah itu bisa mengisi formulir permohonannya.
Mengenai waktu pelayanan kepada warga, buka setiap Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB di Loket Direktorat Pengelolaan lahan.


Perlu kami beritahukan, pembayaran UWTO tanpa ada biaya. Untuk mengetahui persyaratan perpanjangan UWTO,  warga juga bisa melihatnya melalui laman www.informasipelayanan.bpbatam.go.id.
Jadi warga tidak harus datang  hanya untuk menanyakan persyaratanya Kantor BP batam.
Mengenai jangka waktu penyelesaian pembayaran, terhitung 10 hari kerja sejak diterima di loket, dengan catatan maksimal 20 dokumen per hari .
Berikut persayratan perpanjangan UWTO:
Bagi perorangan, cukup melampirkan
  • foto copy KTP yang masih berlaku,
  • foto copy bukti bayar (lunas) UWTO 30 tahun,
  • foto copy gambar Penetapan Lokasi (PL),
  • foto copy SPJ dan atau SKEP terakhir.
Lengkapi juga dengan
  • foto copy pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan),
  • foto copy akta jual beli (bila sudah dijual),
  • foto copy sertifikat Hak Guna Bangun/HGB (bila ada),
  • foto lokasi,
  • surat kuasa yang dilegalesir Notaris (bila dikuasakan),
  • surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB,
  • serta surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ dan SKEP
Untuk perusahaan, cukup melampirkan
  • KTP Direktur,
  • Akta pendirian PT terakhir,
  • foto copy pelunasan faktur UWTO 30 tahun,
  • foto kopy gambar penetapan Lokasi (PL),
  • foto kopy SPJ dan atau SKEP terakhir,
  • foto copy pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan),
  • foto kopy sertifikat  Hak Guna Bangunan/HGB (bila sudah ada),
  • foto lokasi,
  • surat kuasa yang dilegalisir notaris (bila dikuasakan),
  • surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB,
  • serta surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ SKEP.
Demikian disampaikan oleh Ilham Eka Hartawan, Humas dan Publikasi BP Batam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar