Rabu, 15 Mei 2013 (sumber: Batam Pos)
Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menertibkan
sekitar 1000 reklame ilegal yang nilainya mencapai Rp 3,5 Miliar.
Sebagian besar reklame ilegal di Batam itu karena tidak memiliki izin,
tidak bayar pajak dan ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Kasubdit
Pengelolaan Pemukiman Ponco Indro Subekti mengatakan penertiban ini
akan dimulai 27 Mei mendatang. Sebagian besar reklame ilegal ini
dipasang di daerah Jodoh dan Nagoya.
“Penertiban selanjutnya akan dilakukan dari arah Simpang Jam ke
Sekupang. Banyak di persimpangan jalan, reklame yang tidak memiliki
izin,” kata Ponco di gedung BP Batam, siang tadi (15/5).
Ponco mengatakan penertiban reklame ini akan dilakukan BP Batam untuk
menata reklame demi keindahan tata perkotaan. Selain itu, BP Batam
dalam waktu dekat juga akan menertibkan reklame yang kondisinya sudah
rusak parah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar