Senin, 24 June 2013 (sumber : Haluan Kepri)
Direktur investasi dan pemasaran BP Batam Purnomo Andi Antono mengatakan, arah kebijakan promosi yang dilakukan BP Batam, saat ini mulai mengincar industri yang hemat air. Industri-Industri IT, menjadi incaran.
" Melalui strategi STP (Segmen, Target, Position) kita tidak lagi mengincar industri boros air, seperti tekstil atau mungkin kelapa sawit atau yang lainya. Kita mencari Green Industri, seperti perusahaan IT," kata Andi, akhir pekan kemarin.
Ia menjelaskan, masterplan lama, mengalokasikan air untuk industri, 40 meter kubik/hektar/hari. Sementara sekarang tidak lagi. Jika terus mencari industri seperti itu, maka ketersediaan air di Batam akan berkurang.
Dengan konsep STP, kata Andi, pihaknya sudah menentukan target beberapa perusahaan di negara Cina, Taiwan dan beberapa negara di Eropa. Promosi akan terus dilakukan, jika tidak ada halangan, Oktober akan dilakukan pameran.
" Saat ini, juga tersedia kawasan-kawasan industri yang memang memiliki ruang untuk perusahaan IT. Semisal di Batamindo dan Panbil," katanya.
Sesuai masterplan yang dimiliki, kata Andi, pihaknya juga akan memberi space kawasan industri khusus perusahaan IT di Rempang-Galang, apabila sudah statusnya sudah jelas.
55 Persen DRC BP Batam Terisi
Manager IT Solution Disaster Recovery Centre (DRC) BP Batam Fesly Abadi Paranoan menuturkan, sampai saat ini, pihaknya terus mempromosikan DRC ke berabagai perusahaan dan instansi pemerintah untuk menyimpan datanya di BP Batam. Dari 150 rak penyimpanan data yang ada, baru terisi sekitar 55 persen.
" Kita harus membangun kawasan yang kompetitif. Dengan adanya DRC, investor merasa senang di Batam karena dapat menyimpan datanya. Sekarang ini sudah terisi sekitar 55 persen," kata Fesly.
Dari sekitar 80 rak yang terisi itu, sekitar 35 persen merupakan data kemendagri, perekaman elektronik KTP. Sisanya merupakan instansi lainya dan 11 perusahaan swasta.
Kata Fesly, tidak ada pembatasan, bagi perusahaan untuk menyimpan datanya. Dan apabila memiliki aplikasi sendiri cukup dengan kontrak.
Penggunaan data center milik BP Batam sebagai salah satu instansi pemerintahan, ditegaskan dalam PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Indonesia.
Aturan tersebut menyebutkan, seluruh backup data kantor pemerintahan harus di simpan di Indonesia. Karenanya, kata Fesly, tidak boleh lagi disimpan diluar negeri. (mnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar