Demikian disampaikan Kasubdit Monitoring dan Pelaporan Perdagangan dan Industri, Tri Novianta Putra, Rabu (29/5) di Batam.
“Diharapkan pada bulan September 2013 nanti, sudah tidak ada
permohonan pemasukan barang dan izin yang dilakukan secara manual ke
kita,” harapnya.
Selain adanya perbaikan sistem juga terdapat penambahan jumlah modul
perizinan secara online. Ini diakui akan mempersingkat jumlah alur
prosedur perizinan.
“Sistem itu akan mengintegrasikan dengan sistem INSW (Indonesia
Nasional Single Window) dan meningkatkan pelayanan perizinan,” jelas
Novianta.
Saat ini terdapat delapan pelimpahan perizinan yang sudah ada di BP
Batam. Masing-masing, IP Plastik, IP/IT Garam, IT Mesin Multi Fungsi
Berwarna, IT Kendaraan Bermotor, IT Mikol, IT Hortikultura, IT HP
(Handphone) dan IT PT (Produk Terbatas). Ini sudah diatur dalam Sistem
Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB).
Sistem ini sudah diperkenalkan dengan pelaku usaha yang bergerak
khusus di bidang kegiatan impor barang dan perdagangan di Batam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar