Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 20 Juni 2013

Bila Tidak Selesaikan Pembayaran KSB Plus, BP Batam Ancam Polisikan PT DMA

Rabu, 19 Juni 2013  (sumber : Posmetro Batam)

BATAM,METRO: PT Dwi Mitra Agritama (DMA) diberikan batas waktu 7 hari untuk menyelesaikan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang telah dibayarkan warga Kavling Siap Bangun (KSB) Plus di Bida Ayu, Sei Beduk.

Ini disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Humas dan Publikasi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ilham Eka Hartawan.

“Memang kita ada kerjasama dengan PT Dwi Mitra Agritama. Mereka menjembatani pemilik lahan (warga) untuk pengurusan UWTO,” ujarnya saat ditanyai POSMETRO, Rabu (19/6).
Menurutnya, perusahaan tersebut mendapatkan dana dari dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yakni BPR Dana Nusantara dan Sentra Mulia.

Ilham menjelaskan, kerjasama PT DMA dengan BPR Dana Nusantara berjalan dengan baik. “Kalau dari BPR Dana Nusantara, itu sudah dibayarin sama PT Dwi Mitra Agritama. Untuk jumlahnya saya belum tahu,” paparnya.

Tetapi lanjut Ilham, PT DMA belum membayarkan uang pengurusan sertifikat KSB Plus kepada BPR Sentra Mulia. Ia mengatakan, setelah memanggil pemilik PT DMA, pihaknya akan mencoba memfasilitasi pengurusan sertifikat KSB Plus, Bida Ayu.

“Itu keputusan rapat kemarin. Kita akan memfasilitasinya. Dalam berita acaranya, BP Batam akan memproses legalitasnya bagi yang sudah membayar. Itu akan kita lakukan selama tiga bulan. Untuk yang belum (dibayar) kita akan meminta PT Dwi Mitra Agritama menyelesaikannya paling lama satu minggu,” jelasnya.

Masih kata Ilham, BP Batam sudah menjalin kerjasama dengan PT DMA kurang lebih 2 tahun.
Selama menjadi biro jasa, Ilham tidak mengetahui apakah perusahaan tersebut pernah bermasalah sebelumnya atau tidak. “Intinya kita berikan waktu paling lama seminggu untuk menyelesaikannya. Kalau tidak dapat di selesaikan, kita akan selesaikan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.(ams)

1 komentar:

  1. pak saya penjelasan tentang ksb di kabil , kami sudah 9 bulan beli kavling tapi suratnya masih saja belum kami terima padahal kami sudah membangunnya , kami harus kemana agar surat kami ini jeas sebab orang yg menjual sama kami bayak kali alasan yg diberikan kepda kami

    BalasHapus