"Kita mengharapkan masyarakat memiliki dan bertempat tinggal di rumah yang layak. Sedangkan rumah yang ilegal (ruli), tetap akan segera ditertibkan," ujar Walikota Batam, Ahmad Dahlan saat ditemui usai melakukan rapat tertutup bersama Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mustofa Widjaja di Batam Centre, Jumat (25/5) sore.
Menurut Dahlan, penertiban atas pemukiman-pemukiman ilegal yang dibangun di sejumlah lokasi di Kota Batam akan dilakukan secara bertahap. Hal ini berkaitan dengan penataan tata ruang yang telah diamanatkan melalui peraturan daerah.
Salah satu poin dalam peraturan itu, adanya alokasi hingga 32 persen lahan hijau di Kota Batam. Alokasi ini melebihi dari batas minimal ketersediaan lahan hijau berdasarkan aturan secara nasional, yakni 30 persen.
"Alokasi lahan hijau di Kota Batam lebih tinggi dibandingkan alokasi secara nasional, kita ambil 32 persen," ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan ini, kata Dahlan, Pemko Batam akan berupaya untuk konsisten terhadap tata ruang, termasuk mengenai pemukiman. Masyarakat yang masih tinggal di luar kawasan tata ruang untuk pemukiman, akan dianggap ilegal.
Cepat ataupun lambat, Pemko Batam akan melakukan penertiban terhadap keberadaan pemukiman ilegal di Kota Batam. Pemukiman ilegal yang tidak segera ditertibkan, akan memicu terjadinya permasalahan dikemudian hari.
"Pemerintah juga bisa kena pidana bila mendiamkan saja keberadaan pemukiman ilegal," katanya.
Sampai saat ini, Pemko Batam belum mengetahui berapa banyak jumlah pemukiman ilegal yang ada di Kota Batam. Begitupun dengan jumlah penduduk yang bertempat tinggal di pemukiman-pemukiman ilegal, juga belum diketahui angkanya secara pasti.
"Kita akan melakukan up dating (pemutakhiran) data pada 2013, karena orang yang tinggal di pemukiman-pemukiman ilegal sering berpindah-pindah. Sehingga sulit diketahui berapa banyak jumlah pastinya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat dan Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana merelokasi rumah liar yang ada di Kota Batam ke pulau-pulau di sekitar Batam. Ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan perumahan di kota yang hingga saat ini masih belum bisa diselesaikan secara tuntas.
"Rumah tidak berizin (ilegal) direncanakan dihilangkan dan merelokasi terhadap warganya ke rumah atau rusun yang akan disiapkan pemerintah di beberapa pulau sekitar Pulau Batam," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz di Batam, Kamis (24/5).
Ia mengatakan, rencana tersebut telah dibicarakan dengan BP Batam sejak beberapa waktu lalu meski belum tahu kapan mulai direalisasikan. Penghuni rumah-rumah tanpa izin di Batam akan dibangunkan rumah murah sesuai dengan ketersediaan lahan, yang bisa mereka miliki dengan cara mencicil dengan bunga murah.
Mustofa Widjaja dalam kesempatan yang sama mengatakan, terhadap pulau-pulau sekitar Batam yang akan dibangun hunian bagi warga yang saat ini menghuni rumah tidak berizin akan dihubungkan dengan jembatan menuju Batam.
"Kami sudah bicarakan untuk membangun itu, tapi tidak gratis. Namun, harus dicicil dengan cicilan yang murah dan terjangkau," katanya. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar