Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 29 Mei 2012

KONFLIK VARTA: PHK Dibawa ke Pengadilan

Selasa, 29 Mei 2012 ( Sumber : Bisnis Kepri)

BATAM (BisnisKepri.com): Legalitas pemecatan delapan dari tiga belas karyawan PT Varta Microbattery Indonesia akhirnya ditentukan lewat pengadilan hubungan industrial (PHI) setelah pihak manajemen perusahaan itu tetap berkukuh tidak bersedia mempekerjakan mereka kembali.
Hal itu merupakan salah satu dari beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat (RDP/hearing) yang digelar Komisi IV DPRD Batam guna memediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT Varta.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam Udin P Sihaoho itu dihadiri oleh sejumlah manajemen PT Varta, pengurus FSPMI Batam (wakil pekerja) dan pihak Disnaker.
Setelah melalui pembahasan dan perdebatan yang panjang selama hampir empat jam, RDP yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, Senin 28 Mei 2012, tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang harus diterima dan dilaksanakan manajemen PT Varta dan Serikat Pekerja.
“Pertama, serikat pekerja harus legowo, pihak manajemen tidak bersedia lagi mempekerjakan delapan karyawan yang sudah dipecat,” ujar Udin P sihaloho, saat membacakan hasil kesepakatan rapat.
Sebelumnya, Puji Hartani, Manager HRD PT Varta mengungkapkan, pihak manajemen telah memutuskan masih menerima lima dari 13 karyawan yang sudah dipecat beberapa waktu lalu.
Namun manajemen, katanya, tidak bersedia mempekerjakan kembali delapan karyawan lainnya dengan alasan akan menimbulkan dampak yang besar terhadap karyawan yang menjadi manajemen yang mengancam mundur bila mereka dipekerjakan kembali.
Dedi Iskandar, Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPMI Varta sempat mempertanyakan keabsahan pemecatan tersebut karena menilainya tidak berdasarkan aturan ketenagakerjaan.
“Sebelum kami menerima kesepakatan apapun, kami minta kepastian keabsahan pemecatan tersebut,” ujarnya.
Namun Puji tetap berkukuh pihak manajemen punya pertimbangan yang jelas dan sudah sesuai aturan dalam melakukan pemecatan tersebut.
Pihak manajemen juga, katanya, sudah memutuskan bahwa penentuan keabsahan pemecatan itu diserahkan lewat PHI.
Tindakan pemecatan tersebut merupakan masalah utama yang memicu ratusan karyawan anggota FSPMI yang bekerja di PT Varta melakukan mogok kerja sejak 16 Mei 2012 lalu.
“Tetapi manajemen harus segera mengajukan masalah ini ke PHI sebagai konsekuensi karena tidak bersedia melakukan anjuran Disnaker untuk mempekerjakan mereka kembali,” tegas Udin.(K59)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar