Batam (ANTARA Kepri) - Badan Pengusahaan Batam meminta pemilik Angka Pengenal Impor (API) umum segera mengajukan permohonan baru sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan 27/2012 yang mengatur hal tersebut.

"Di Batam setidaknya ada 1.100 importir memiliki API lama (API umum dan API produsen) yang menurut Permendag tersebut tidak akan berlaku lagi pada 1 Januari 2013 nanti," kata Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Fathullah di Batam, Rabu.
Sesuai dengan peraturan tersebut, kata dia, agar pengimpor bisa melakukan impor barang harus mengurus API baru yang membeda-bedakan setiap izin yang dikeluarkan.

Ia menjelaskan dalam peraturan revisi Permendag 45/2009 itu, satu API hanya diperbolehkan untuk mengimpor satu kelompok atau jenis barang yang tercantum dalam sistem klasifikasi barang.

"Dalam daftar bagian sistem klasifikasi barang, barang-barang impor saat ini dikelompokkan menjadi 21 kelompok," kata dia.

Fathullah mengatakan, dengan peraturan tersebut, importir tidak diperbolehkan lagi mengimpor bermacam-macam jenis barang dengan kelompok berbeda.

"Barang yang boleh diimpor hanya berdasarkan izin yang dikeluarkan dalam API yang baru," kata Fathullah.

Ia mengatakan masih ada waktu tujuh bulan bagi pemilik API lama untuk mengajukan kepemilikan API baru sesuai dengan bidang usaha mereka.

"Waktu tujuh bulan masih cukup bagi perusahaan mengurus API baru. Silakan segera mengurus," kata Fathullah.

Selain itu, kata dia, bagi importir baru yang ingin mengajukan permohonan API agar menunggu sampai peraturan baru dikeluarkan.

"Sementara bagi importir baru harus menunggu ketentuan yang baru. Bagi yang telah memiliki API lama untuk segera mendaftar ulang," kata dia. (KR-LNO/B008)

Editor: Rusdianto