Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 10 Mei 2012

Cut and Fill Picu Banjir

BATAM-- Pemotongan bukit  (cut and fill) di sejumlah lokasi di antaranya, Melcem dan Bukit Abdullah, Batuampar memicu terjadinya banjir dan longsor saat hujan. Imbasnya warga yang ada di bawah bukit akan menjadi korban.

Pantauan di Bukit Abdullah, aktivitas pemotongan bukit sudah mencapai sepanjang sekitar 80 meter. Bangunan Kantor BC Batam terlihat menggantung di atas bukit. Sementara rumah warga ada di bawah. Belum terlihat ada upaya pemilik lahan untuk membuat tanggul, mengantisipsi terjadinya longsor.
Aktivitas pemotongan bukit juga terlihat di kawasan, Melcem, tidak jauh dari Sameyong. Di kawasan ini sedang dibangun sebuah perusahaan.

Sejumlah warga di sekitar proyek pemotongan bukit mengaku khawatir pemukiman mereka terancam longsor. Pasalnya pembukaan lahan baru di bukit itu persis di bawah pemukiman warga.

Amin, warga Melcem yang tinggal persis di bawah bukit tersebut mengatakan pemotongan bukit memang rawan longsor karena di wilayah itu tebingnya cukup terjal. Tanaman besar yang diharapkan mampu menahan tanah pun tidak akan terlalu berpengaruh. Sebab posisinya berada di atas bukit. Kalau diguyur hujan gampang ambruk. Warga meminta agar pihak yang memanfaatkan lahan tersebut bertanggung jawab jika ada hal-hal yang menimpa warga sekitar.

Sementara warga lainnya Rahman mengaku tidak alergi dengan pembangunan gedung bercakar langit atau pun perusahaan. Tapi aspek lingkungan juga harus menjadi perhatian utama.

"Silahkan saja bangun gedung tinggi tapi aspek lingkungan harus diperhatikan agar tidak terjadi gangguan alam seperti banjir dan longsor. Saya melihat jika tidak diantisipasi sejak dini dampak buruknya terkena masyarakat juga," ujar warga Rahman, warga lainnya.

Kepala Dinas Tata Kota Pemko Batam, Gintoyono mengaku   pemotongan bukit  banyak dampak yang akan ditimbulkan terkait dengan kekuatan tanah timbunan yang berada di lereng bukit.  Sebab, kalau tanah timbunan itu longsor ke bawah akan membahayakan masyarakat yang tinggal di bawah.

Terkait dengan izin, Gintoyono mengatakan sejak dulu yang berhak memberikan izin cut and  fill adalah BP Batam. Jadi semua itu di bawah pengawasan dan tanggungjawab BP.

"Izin untuk melakukan cut and fill sepenuhnya ditangan BP Batam.  Distako hanya sebatas mengeluarkan IMB. Jika syarat dan ketentuan tidak sesuai, Distako berhak untuk tidak mengeluarkan IMB," kata Gintoyono di sela-sela kegiatan sosialisasi pembangunan di Vista Hotel, Selasa (8/5).

"Siapapun yang akan mendirikan bangunan harus memenuhi syarat dan ketentuan. Di antaranya, status tanah harus jelas, ada hasil pemeriksaan cut and fill, ada RTBL-nya, ada gambar rencana pembangunan, serta lunas UWTO sesuai tata ruang," katanya.

Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan  awal 2012 hingga saat ini, BP Batam baru mengeluarkan sekitar 20 izin di Kota Batam.
Izin cut and fill diberikan terhadap proyek-proyek pembangunan yang akan dan sedang dilakukan.

"Kalau pada 2011, terdapat sebanyak 107 izin cut and fill yang telah dikeluarkan," ungkapnya, Selasa (8/5).

Menurut Djoko, izin cut and fill pada 2012 ini diberikan pada sejumlah kawasan di Kota Batam. Seperti di kawasan Batuaji, Sekupang dan Kabil yang banyak sedang dilakukan pembangunan beberapa proyek.

Perusahaan atau badan yang mendapatkan izin cut and fill, adalah mereka yang telah mendapatkan alokasi lahan. Dalam pemberian izin ini, BP Batam mengaku juga melakukan pengawasan secara rutin.

"Izin cut and fill dapat diperpanjang jika sudah habis masa berlakunya," ujar Djoko.

Djoko menegaskan, terhadap pelaksanaan kegiatan cut and fill, tidak diperbolehkan mengganggu lingkungan sekitar. Seperti mengotori jalan dengan tanah ataupun debu yang dapat mengganggu warga sekitar dan pengguna jalan. Termasuk pemotongan bukit itu menyebabkan terimbunnya drainase. Jika demikian, pelaksana cut and fill harus mengeruk dan mengembalikan drainase seperti semula.

"Bagi pelaksana kegiatan cut and fill yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, akan diberikan peringatan dan penghentian kegiatan sementara," katanya. (wan/ulo/ays)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar