Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 29 Mei 2012

PT Varta Pilih Jalur Hukum

Komisi IV DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat soal kisruh PT Varta, Senin (28/5). Rapat tak menghasilkan kata sepakat, karena meski DPRD meminta Varta mempekerjakan para karyawan yang dipecat, perusahaan itu keberatan dan lebih memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Ketua Komisi IV Ricky Syolihin menduga PHK karyawan Varta itu lebih disebabkan oleh faktor subjektivitas sebagai akibat dari aksi mogok kerja selama itu. Sehingga ia meminta PT Varta mempekerjakan kembali karyawan yang diputus kontraknya itu.
Anjuran itu didukung Kusharyadi, konsultan dan penanggungjawab Kawasan Industri Batamindo. Menurut Kusharyadi, langkah manajemen PT Varta yang telah memutuskan hubungan kerja (PHK) 13 karyawan tetap dan ratusan pekerja outsourcing mereka akibat aksi mogok kerja yang dilakukan hampir sebulan terakhir dianggap menyalahi prosedur.
”PHK itu belum terjadi karena harus melalui penetapan,” ujarnya di sela-sela RDP antara manajemen PT Varta, Disnaker, dan serikat pekerja di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Batam, Senin (28/5).
Menurut Kus, harusnya hak-hak atas upah karyawan yang di-PHK masih tetap ada dan harus diberikan. Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IV Udin P Sihaloho yang memimpin RDP tersebut. Menurut dia, manajemen PT Varta terlalu berani mem-PHK pekerja dalam kurun waktu begitu cepat melalui surat peringatan pertama dan kedua.
Menanggapi hal ini, Human Resource and Management PT Varta, Puji Hartati, mengatakan PHK itu dilakukan berdasarkan bukti adanya dugaan pelanggaraan hukum yang dilakukan karyawan saat aksi mogok terjadi. ”Kami ada bukti CCTv dan laporan sekuriti dan ini dasar kalau mereka membujuk karyawan untuk mogok dan ini akan kami buktikan di pengadilan,” katanya.
Selain itu, Puji juga mengungkapkan adanya perlakuan tidak senonoh terhadap pekerja yang tidak mogok kerja seperti pelecehan seksual, penghinaan dan lainnya.
Diakuinya langkah PHK itu diambil setelah manajemen memberikan surat peringatan (SP 1) dilanjutkan dengan SP 2 empat hari sesudahnya. Manajemen memanggil kembali mereka yang di PHK itu untuk kembali bekerja. ”Empat hari setelah SP 2, kami langsung PHK,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua PUK PSMI PT Varta Dedi Iskandar, menyatakan proses PHK ini terlalu cepat untuk sebuah hubungan industrial. ”Kami sudah tanyakan, tapi manajemen tidak membuka peluang berunding,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Zarepriadi, mengaku selama masalah PT Varta bergulir, pihaknya telah menyurati manajemen perusahaan itu untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi. Bahkan, kata dia, dalam RDP tersebut PT Varta sudah dianjurkan untuk memanggil dan mempekerjakan kembali 13 karyawan tetapnya yang telah di-PHK tersebut.
Tapi dalam waktu sepekan, manajemen membalas anjuran tersebut yang isinya menolak.
”Isinya pengusaha menolak anjuran sementara pekerja menerima anjuran itu,” ungkapnya.
RDP itu sendiri belum ditemukan solusi untuk mengakhiri kisruh antara pekerja dengan manajemen perusahaan. Dewan ingin perusahaan kembali menerima mereka yang telah di-PHK untuk mengakhiri polemik tetapi manajemen masih keberatan. Mereka berdalih akan menindaklanjuti persoalan tersebut ke ranah hukum.
Puji Hartati juga mengungkapkan hingga saat ini aktivitas PT Varta masih lumpuh total akibat aksi mogok pekerjanya. Namun, menurut dia tidak semua pekerja ikut mogok , tapi mayoritas  masih trauma akibat aksi rekan-rekannya.
”Sampai saat ini perusahaan masih lumpuh,” katanya. (spt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar