Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 10 Mei 2012

Pengajuan API Baru Disarankan Tunggu Sistem Klasifikasi Kemdag

Oleh chandra gunawan on May 9th, 2012 (sumber Bisnis Kepri)
BATAM (BisnisKepri.com): Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang memiliki wewenang penerbitan API di Batam menyarankan importir di Batam agar menahan sementara pengajuan penerbitan Angka Pengenal Impor (API) hingga sistem baru API berlaku.
Kepala Sub Direktorat Penanaman Modal Badan Pengusahaan Batam Yayan Achyar mengatakan dengan berlakunya Permendag 27/2012 yang mengatur sistem klasifikasi barang untuk API-Umum, API yang diterbitkan sebelum peraturan ini dijalankan dipastikan tidak akan berlaku setelah 31 Desember 2012.
Sehingga dengan masa berlaku yang semestinya 5 tahun, API yang diterbitkan sebelum 31 Desember hanya berlaku sekitar 7 bulan jika tidak diperbaharui, karena setelah itu harus menggunakan API yang sesuai dengan Permendag.
“Sekarang penerbitan API disarankan dihold dulu. Kalau tidak terlalu urgent, sebaiknya dihold, sampai ada sistem baru,” ujarnya saat Sosialisasi Permendag No.27/2012, Rabu 9 Mei.
Menurutnya, meski BP Batam tetap bisa  mengeluarkan API bagi importir, namun mau tidak mau API itu nantinya tetap harus diubah dengan API yang baru sesuai dengan sistem klasifikasi berdasarkan Permendag itu.
Ia menilai saran ini demi keamanan perusahaan importir yang memiliki API-Umum sehingga lebih baik perusahaan importir mengajukan penerbitan API-U setelah 31 Desember.
Hal ini juga mengingat BP Batam belum memiliki petunjuk teknis terkait Permendag baru ini, sementara BP akan memberi surat keterangan yang dikeluarkan pihaknya untuk bisa melayani pembaharuan API.
Pada kesempatan Sosialisasi Permendag ini, BP Batam menjelaskan sistem klasifikasi API yang tertuang dalam Permendag No. 27/2012 kepada kalangan pengusaha dan notaris.
Peraturan ini mengharuskan perusahaan importir yang memiliki API hanya bisa mengimpor barang sesuai dengan satu kelompok sistem klasifikasi dari 21 kelompok yang disebutkan dalam Permendag itu.
Dalam peraturan itu juga, API-U dan API-P yang telah diterbitkan Permendag 45/2009, wajib disesuaikan dengan Permendag baru ini paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Selain itu, API yang diterbitkan berdasarkan Permendag 45/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(K17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar