BATAM (HK)- Penyelidikan dugaan kasus penyalahgunaan izin operasional pelabuhan khusus (Pelsus) Harbour Bay, Batuampar, Batam memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam telah menetapkan JH, pengelola pelabuhan tersebut sebagai tersangka.
Penetapan JH tersangka dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Abdul Faried kepada Haluan Kepri di ruang kerjanya, Selasa (22/5).
"Kasus Pelsus Harbour Bay ditangani Kejagung. Dan JH sendiri sudah ditetapkan tersangka. Tapi lebih jelasnya, silahkan tanyakan ke Kejagung. Karena penjelasan mengenai kasus itu bukan wewenang kami," kata Faried.
Ia mengatakan, penanganan kasus Harbour Bay, Kejari Batam hanya diminta bantuan mendatangkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di Kejagung.
"Koordinasi memang ya. Tapi kami (Kejaksaan) hanya dimintai oleh pihak Kejagung untuk mendatangkan saksi. Tapi pemeriksaan lebih lanjut, bukan kewenangan kami. Seingat saya, saat itu hanya JH saja yang dipanggil. Saksi lainnya saya tidak tahu," tambah Faried, sembari mengaku lupa tanggal persisinya JH ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara JH saat dikonfirmasi, kemarin terkait kasus tersebut mengaku sedang berada di Medan.
"Maaf, saya sedang di Medan. Nanti setelah saya kembali ke Batam. Terima kasih," demikian bunyi pesan singkat (SMS) JH yang dikirim ke Haluan Kepri, Selasa (22/5).
Informasi di lapangan, operasional Pelsus Harbour Bay menyalahi izin. Pelabuhan yang seharusnya mengangkut penumpang khusus pariwisata justru melayani penumpang umum. Hal ini menimbulkan kerugian bagi pemerintah, yakni bobolnya pemasukan ke kas negara.
Sebagai Pelsus, seharusnya pelabuhan ini dikelola untuk kepentingan sendiri guna kegiatan tertentu. Kepentingan sendiri adalah terbatas pada kegiatan lalu lintas kapal atau turun naik penumpang dari dan tujuan akhir ke kawasan yang dikelola sendiri, seperti resor wisata internal, bukan penumpang umum biasa.
Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho menyatakan peruntukan Pelsus Harbour Bay bukan untuk umum, karena itu OB tidak bisa menarik pajak.
Di tempat terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Helmy Hemilton meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menutup aktivitas Pelsus Harbour Bay. Hal ini karena melanggar UU No 17 tentang Pelayaran dan (Kepmenhub) Nomor KM 55 tahun 2002 tentang pengelolaan Pelsus.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) pada pasal 18 menyatakan, pelsus hanya dapat dioperasikan untuk lalu lintas kapal atau turun naik penumpang atau bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri.
Begitu juga pasal 20 ditegaskan, dilarang menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum, selain untuk kepentingan sendiri kecuali dalam keadaan tertentu. Misalnya, pelabuhan umum tidak dapat melayani permintaan jasa pelabuhan oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia.
"Sesuai izin yang dimiliki Pelabuhan Harbour Bay yang dikeluarkan oleh pemerintah, adalah Pelsus. Namun kenyataannya justru digunakan untuk umum. Hal ini jelas pelanggaran. Kalaupun pengelola Pelsus memungut seaport tax ke mana uang itu. Jadi ini jangan kita diamkan. Kami minta kasus ini harus ditangani serius, karena kami menduga terjadi kerugian negara," katanya.
Menurut Helmy, penggunaan pelabuhan khusus sebagai pelabuhan umum selain menyalahi aturan kepelabuhanan, juga menimbulkan kerugian bagi pemerintah, karena tidak adanya pendapatan yang masuk ke kas daerah. Bobolnya retribusi daerah melalui pelsus yang beroperasi seperti pelabuhan umum, jelas merugikan penerimaan negara.
Sebelumnya, General Manager PT Indodharma Corpora, perusahaan pengelola pelabuhan penumpang internasional Sekupang, Julmarly mengatakan beroperasinya Harbour Bay sebagai pelabuhan umum telah mengurangi pendapatan perusahaan pelabuhan penumpang yang resmi.
Hal ini disebabkan turunya jumlah penumpang, sehingga investasi yang telah dikeluarkan miliaran rupiah dikhawatirkan lama pengembaliannya.
“Jumlah penumpang kami sekarang anjlok, kalau dulu bisa mencapai 45 ribu per bulan, saat ini tinggal 20 ribu per bulan,” katanya.
Dia mengatakan mestinya, yang namanya pelabuhan khusus itu, keberangkatan kapal sesuai dengan orderan atau pesanan pelanggan. Tapi kalau keberangkatan kapal sudah terjadwal, itu namanya pelabuhan umum. (lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar