Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 22 Mei 2012

BP BATAM Tolak Beri Data Lahan Sengketa

Oleh adminkepri on May 15th, 2012  (sumber Bisnis Kepri)

BATAM (BisnisKepri.com): Badan Pengusahaan (BP) Batam menolak memberikan data lahan yang sedang disengketakan di kawasan Tanjungpinggir dalam Sidang Komisi Informasi Publik (KIP) hari ini, Selasa 15 Mei 2012.
Sengketa lahan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan ahli waris Saman Muhammad, disidangkan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) di gedung Graha Kepri Lantai V, Batam dipimpin langsung Ketua KIP Kepri, Arifuddin Jalil.
Dalam persidangan ketua majelis membacakan kronologis mengapa hal tersebut sampai ke persidangan.

“Ada 21 poin yang di sampaikan oleh pemohon dan yang menjadi fokus kita hanya dua. Yaitu adalah poin 20 dan 21,” katanya.
Dia menjelaskan pada poin 20 tertulis bahwa pemohon (ahli wairs Saman Muhammad) meminta daftar nama pemilik dan ganti rugi atas tanaman, tanah dan bangunan yang dialokasikan BP Batam kepada pihak ketiga pertanggal 2 Desember 1993.
Kemudian pada poin 21, pemohon meminta BP Batam untuk memperlihatkan bukti tanda terima atas tanah, tanaman dan bangunan para pemilik lahan.
“Dua poin ini yang menjadi fokus kita. Karena poin-poin lainnya sudah selesai dengan adanya dua kali mediasi yang dilakukan pada 14 dan 28 April 2012 kemarin. Apakah termohon memiliki data-data tersebut?” tanyanya kepada perwakilan Humas BP Batam, Ilham.
Menjawab itu, Ilham mengatakan pihaknya memiliki data-data tersebut dan tersimpan rapi di bagian logistik yang berada di Sekupang.
“Kita ada datanya. Tapi permintaan yang diajukan oleh pemohon kemarin itu multi tafsir. Sehingga kami tidak bisa memberikannya. Karena yang dimintakan tidak hanya atas nama Saman Muhammad saja, tetapi seluruhnya,” jelasnya.
Perwakilan BP Batam lainnya mengatakan, tidak dapat memberikan data yang diminta oleh termohon dengan alasan akan menimbulkan efek lain jika keseluruhan data diberitahukan kepada publik.
“Kita tidak mau memberikan data itu karena takut ada preseden,” katanya.
Sementara itu ahli waris Saman Muhammad yang diwakili oleh Ridwan mengatakan, pihaknya tidak meminta kepada BP Batam untuk memberikan secara keseluruhan daftar nama dan ganti rugi yang diberikan BP Batam kepada pemilik lahan.
Saat ini ahli waris meminta BP Batam agar membayar ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan yang mereka miliki seluas delapan hektar di Tanjungpinggir, Sekupang dengan harga Rp25 ribu per meternya.
Lahan tersebut saat ini sudah dijadikan resort dan pelabuhan setelah dialokasikan oleh BP Batam ke pengusaha terkait.
Dalam sidang tersebut, Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho bahkan dengan tegas mengatakan menolak permintaan yang diajukan oleh ahli waris Saman Muhammad.
“Kita menolak karena data yang diminta tidak ada,” katanya.(K59)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar