Info Barelang
Kamis, 24 Mei 2012
800 Karyawan Outsourcing Dipermanenkan
Menurut Ketua Konsul Cabang, FSPMI Batam, Yoni saat bersama karyawan Varta yang mendatangi di DPRD Batam, Rabu (23/5), mereka menuntut realisasi dari surat edaran, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan baru-baru ini.
“Ada suratan edaran Wako belum lama ini. Berangkat dari ini, sudah ada 700-800 karyawan kontrak yang berhasil di permanenkan di perusahaan di kawasan industri Tunas dan Panbil,” katanya.
Hanya dia enggan menyebutkan nama perusahaan yang mempermanenkan karyawan yang bermasalah dengan kontrak kerja itu. Ratusan karyawan yang dipermanenkan itu, merupakan karyawan yang kontraknya bermasalah, baik dengan outsorching atau perusahaan induknya.
“Setelah habis kontrak, mereka langsung dipermanenkan. Kalau kami sebut nama perusahaannya, nanti tidak enak,” ujar dia.
Menurut Yoni, surat edaran Wako itu merupakan tindaklanjut atas UU nomor 13 tahun 2003 tentang outsorching. Dimana, UU itu mengatur pekerja mana yang bisa dioutsorching. “Ketika prosedur Outsourcing-nya bermasalah, dipermanenkan,” cetusnya.
Terkait dengan karyawan Varta, Yoni menyebutkan, pemecatan terhadap delapan orang anggota Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Varta, salah. Atas dasar itu, mereka meminta keadilan ke DPRD Batam. “Langkah pertama, kita perjuangkan delapan karyawan yang di PHK, dipekerjakan kembali. Setelah itu, minta outsourching bisa di hapuskan,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Ruslan Kasbulatov yang menemui pekerja, menyatakan dukungan atas perjuangan buruh itu.(mbb)
“Saya mendukung setiap pergerakan pekerja untuk memperjuangakn hak-haknya,” kata Ruslan.(mbb)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar