BATAM - Puluhan karyawan PT Varta mendatangi gedung
DPRD Kota Batam, untuk menuntut keadilan. Mereka menuntut agar delapan
karyawan yang menjadi pengurus PUK PT Varta, dipekerjakan kembali.
Mereka juga minta karyawan kontrak dan Outsourcing, dipermanenkan,
seperti dilakukan perusahaan di kawasan industri Panbil dan Tunas.
Menurut Ketua Konsul Cabang, FSPMI Batam, Yoni saat bersama karyawan
Varta yang mendatangi di DPRD Batam, Rabu (23/5), mereka menuntut
realisasi dari surat edaran, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan baru-baru
ini.
“Ada suratan edaran Wako belum lama ini. Berangkat dari ini, sudah ada
700-800 karyawan kontrak yang berhasil di permanenkan di perusahaan di
kawasan industri Tunas dan Panbil,” katanya.
Hanya dia enggan menyebutkan nama perusahaan yang mempermanenkan
karyawan yang bermasalah dengan kontrak kerja itu. Ratusan karyawan yang
dipermanenkan itu, merupakan karyawan yang kontraknya bermasalah, baik
dengan outsorching atau perusahaan induknya.
“Setelah habis kontrak, mereka langsung dipermanenkan. Kalau kami sebut nama perusahaannya, nanti tidak enak,” ujar dia.
Menurut Yoni, surat edaran Wako itu merupakan tindaklanjut atas UU nomor
13 tahun 2003 tentang outsorching. Dimana, UU itu mengatur pekerja mana
yang bisa dioutsorching. “Ketika prosedur Outsourcing-nya bermasalah,
dipermanenkan,” cetusnya.
Terkait dengan karyawan Varta, Yoni menyebutkan, pemecatan terhadap
delapan orang anggota Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Varta, salah. Atas
dasar itu, mereka meminta keadilan ke DPRD Batam. “Langkah pertama, kita
perjuangkan delapan karyawan yang di PHK, dipekerjakan kembali. Setelah
itu, minta outsourching bisa di hapuskan,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Ruslan Kasbulatov
yang menemui pekerja, menyatakan dukungan atas perjuangan buruh
itu.(mbb)
“Saya mendukung setiap pergerakan pekerja untuk memperjuangakn hak-haknya,” kata Ruslan.(mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar