Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 16 Mei 2012

BP Batam Dicurigai Tak Punya Data

Sidang Sengketa Informasi Publik

BATAM (HK) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri, kembali menggelar sidang sengketa informasi publik. Di kasus kedua yang ditangani oleh KI Kepri ini, mempertemukan Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku termohon dengan Nurmala ahli waris Saman Muhammad selaku pemohon yang menggunggat BP Batam karena dinilai tidak kooperatif dalam memberikan informasi pertanahan yang dimintakan.

Sidang perdana yang berlangsung ruang rapat Lantai V Gedung Graha Kepri, Batam Centre, Selasa (15/5), dipimpin langsung oleh Ketua KI Provinsi Kepri, Arifuddin Jalil dengan didampingi oleh empat majelis anggota yang kesemuanya merupakan komisioner KI Kepri.

Dalam permohonan yang dibacakan, terungkap ada 21 informasi yang di mintakan oleh pemohon kepada BP Batam beberapa waktu lalu. Namun pada kenyataannya BP Batam tidak memberikan dua poin yang dimintakan oleh pemohon, yakni poin 20 dan 21 yang menyangkut daftar nama pemilik lahan dan nilai ganti rugi atas lahan di wilayah Tanjungpinggir, Sekupang.

"Dua poin ini yang menjadi fokus kita. Karena poin-poin lainnya sudah selesai dengan adanya dua kali mediasi yang dilakukan pada 14 dan 28 April 2012 kemarin," ujar Jalil.

Sementara, Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho yang hadir mewakili BP Batam, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan data yang dimintakan oleh pemohon. Pasalnya, data terkait siapa-siapa pemilik lahan di wilayah Tanjungpinggir yang dipermasalahkan tersebut, terdapat hak orang lain sehingga tidak bisa diberikan begitu saja.

Menyangkut informasi daftar penerima ganti rugi, sebagai poin 21, kata Ilham dan beberapa perwakilan BP Batam yang menggantikan Dwi Djoko yang pulang karena sakit, mengatakan bahwa data terkait siapa-siapa yang menerima ganti rugi, tidak bisa disampaikan kepada pemohon karena memang antara satu pemilik lahan dengan pemilik lahan lainnya mendapatkan ganti rugi yang berbeda.

"Daftar ganti rugi tidak mungkin kita berikan, karena bisa menjadi preseden buruk karena tidak semua pihak meperoleh besaran ganti rugi yang sama," ujar Khoirul dari BP Batam menjawab pertanyaan majelis.

Belum lagi menurutnya, dalam permintaan informasi yang dimintakan oleh pemohon, tujuan suratnya multi tafsir. Sehingga mereka tidak bisa serta merta memberikan data yang dimaksudkan.

Namun demian, ia menjawab bahwa data yang dimintakan oleh pemohon sebenarnya tersimpan di Gudang data BP Batam di Sekupang, hanya saja itu akan diberikan untuk kepentingan negara dan juga bila ada ketentuan yang memboleh untuk dibuka.

Usai sidang, Nurmala selaku pemohon mengatakan bahwa ada kemungkinan data yang mereka mintakan tidak dimiliki oleh BP Batam. Pasalnya, ia curiga kenapa BP Batam terlalu bersi keras tidak mau memberikan data itu jika memang ada.

"Kemungkinan data yang kami mintakan tidak ada lagi, sehingga mereka tidak mau memberikan," katanya kesal.

Ada kesan, kata Nurmal, pihak BP Batam secara sepihak mengalokasikan tanah seluas 8 hektar milik orang tuanya kepada Port Sekupang Batam (PSB) dan KTM Resort, tanpa melibatkan pemilik lahan. Karena hingga kini mereka belum pernah mendapatkan ganti rugi, sementara tanah mereka sudah dialokasikan kepada pengusaha.

Untuk memperjelaskan bisa tidaknya informasi yang dimintakan diberikan kepada pemohon, sidang ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian. (ays)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar