BATAM - Lelang pemasangan sentral oksigen ruang perawatan di Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB) senilai Rp1,799 miliar diduga bermasalah. Pasalnya, panitia lelang mengubah spek (spesifikasi) yang tidak sesuai dengan kebutuhan RSOB selaku pihak user.
Oleh: Didik Yulianto, Liputan Batam
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Haluan Kepri, pihak user menolak spek pemenang lelang yang mengunakan Anggaran DIPA T.A (tahun anggaran) 2011 tersebut. Ada indikasi panitia bersikeras meloloskan PT Indo Takwa Sarana sebagai pemenang tanpa melakukan klarifikasi yang mendalam terhadap dokumen penawaran.
Banyak hal-hal yang diabaikan panitia lelang dalam memutuskan calon pemenang. Diantaranya, alat Medical Gas Manifold Oksigen (MGMO) yang merupakan salah satu komponen dalam instalasi oksigen. Dalam dokumen lelang, alat ini spesifikasinya harus memiliki sistem Change Over Unit (COU) yang ada di tipe Semi Automatic Manifold (SAM). Sementara pemenang lelang menawarkan tipe Digital Fully Automatic
Manifold (DFAM), dimana tidak memiliki sistem COU. Dalam dokumen lelang juga tidak disebutkan
penggunaan listrik di alat MGMO. Sementara DFAM harus menggunakan aliran listrik guna menampilkan besaran tekanan dalam LED atau LCD.
Panitia lelang juga mengubah spek pada alat Oxygen Flowmeter with Humidifier. Spesifikasi dalam
dokumen lelang menyebutkan alat tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Memiliki botol humidifier yang terbuat dari polikarbonat, dan dapat dipergunakan berkali-kali. Sedangkan alat pemenang hanya sekali pakai dan tidak menjadi satu kesatuan.
Perlu diketahui, alat ini (Oxygen Flowmeter with Humidifier) hanya memiliki 1 (satu) ijin edar dan hanya 1 model, yaitu FH-15. Untuk alat dengan nama yang sama tetapi memiliki model/type/part number yang berbeda, maka alat tersebut wajib memiliki nomor ijin edar masing-masing. Sementara pemenang lelang tidak memiliki ijin edar untuk Humidifer. Dari data tersebut diatas, ada sejumlah kejanggalan dalam prose lelang pemasangan sentral oksigen ruang perawatan di Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB) senilai Rp1,799 miliar. Bahkan, hingga berita ini diturunkan, pihak user belum menandatangani dokumen lelang.
"Dokumen memang belum saya tanda tangani, karena ada masalah teknis yang belum selesai," kata Faizal kepada Haluan Kepri, Sabtu (26/5).
Sayangnya, Faizal enggan menjelaskan lebih detail terkait masalah teknis yang belum lengkap tersebut.
Karena, ia tidak berwenang dan sesuai aturan memang dilarang memberikan keterangan tentang proses
lelang.
"Sebaiknya tanya ke panitia saja, kami tidak berhak untuk menjelaskan masalah lelang," elak Faizal.
Sementara Ketua Pokja lelang, Yuyun membantah adanya permasalahan dalam proses lelang Instalasi
Gas Medis di RSOB. Menurutnya, spek yang ditawarkan pemenang sudah sesuai dengan kebutuhan
RSOB. Bahkan, ia menegaskan pemenang sudah memenuhi segala persyaratan, baik administrasi maupun
spek barang.
"Sampai saat ini tidak ada masalah. Semua berjalan sesuai dengan aturan lelang yang berlaku. Kami
memilih PT Intako karena memberikan penawaran lebih rendah dari peserta lelang lainnya," ujar Yuyun.
Ia menambahkan, alat yang ditawarkan pemenang lebih modern karena menggunakan tipe otomatis
(Automatic) dan buatan Amerika.
"Kalau masalah surat dukungan dan ijin sudah sesuai kok, tidak masalah akan hal itu. Kami juga sudah
memberikan jawaban sanggahan banding dari peserta yang kurang puas dengan keputusan panitia lelang," papar Yuyun.
Dilaporkan Kejati
Meski PT Intako Takwa Sarana sudah diputuskan sebagai pemenang dalam lelang pemasangan sentral
oksigen ruang perawatan di RSOB, namun permasalahan belum selesai begitu saja. Pasalnya, CV Sinar
Merfa Lestari (salah satu peserta lelang) merasa tidak puas, dan akan melanjutkan permasalahan ke
ranah hukum.
Direktur Utama CV Sinar Merfa Lestarai, Windra mengatakan, jika pihaknya akan melaporkan panitia pokja lelang pemasangan sentral oksigen ruang perawatan di RSOB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Hal itu terkait temuan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang tersebut, termasuk keengganan user
menandatangani dokumen lelang.
Sebelumnya, kata Windra, pihaknya sudah mengajukan sanggahan melalui surat yang dikirimkan pada 4
Mei 2012 lalu. Dalam surat sanggahan tersebut dijelaskan beberapa poin dalam dokumen lelang yang dinilai telah diabaikan panitia.
Semestinya, setelah menerima surat tersebut (sanggahan), panitia mempertemukan pemenang lelang dan peserta lelang yang menyampaikan sanggahan. Selanjutnya, keduanya diminta untuk melakukan adu
argumentasi dengan mempresentasikan produk di depan panitia dan user (RSOB).
"Hal itu tidak dilakukan oleh panitia. Justru panitia melakukan presentasi di Jakarta hanya dengan pihak pemenang. Kami tidak diberikan kesempatan untuk beradu argumen dengan pemenang. Inikan aneh.
Apalagi pihak user tidak menyetujui dengan spek yang diajukan pemenang. Kita akan melaporkan
kejanggalan ini ke Kejati Kepri dengan sejumlah bukti yang sudah kami punya," tukas Windra.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar