Oleh chandra gunawan
on May 9th, 2012(sumber Bisnis Kepri)
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Fathullah mengatakan perusahaan importir di Batam memiliki waktu sekitar 7 bulan hingga 31 Desember 2012 untuk memperbaharui API-Umum dan API-Produsen.
“Kami minta semua perusahaan sudah punya bidang yang ditetapkan untuk penyesuaian API baru. Sampai Agustus perusahaan sudah bisa memproses API yang lama menjadi yang baru,” ujarnya saat Sosialisasi Permendag No.27/M-DAG/PER/5/2012, 9 Mei.
BP Batam, kata dia, menjamin akan melayani dan mempermudah perusahaan importir yang ingin memperbaharui API miliknya.
Namun, ia menegaskan API yang tidak sesuai dengan Permendag itu tidak akan berlaku setelah 31 Desember 2012.
Setelah sosialisasi, perusahaan importir bisa meminta surat keterangan dari Kepala Sub Direktorat Penanaman Modal Badan Pengusahaan Batam Yayan Achyar sebagai petunjuk teknis sementara.
“Meski juknisnya belum ada, tapi BP tidak akan mempersulit, begitu juga dengan Bea Cukai,” katanya.
Ia menjelaskan dalam peraturan revisi Permendag 45/2009 itu, satu API-Umum hanya diperbolehkan untuk mengimpor satu kelompok atau jenis batang yang tercakup dalam satu seksi seperti yang tercantum dalam sistem klasifikasi barang.
Dalam daftar bagian sistem klasifikasi barang, barang-barang impor dikelompokkan ke dalam 21 kelompok, beberapa diantaranya adalah tekstil dan barang tekstil, kelompok kendaraan, plastik
Artinya, importir umum tidak diperbolehkan mengimpor bermacam-macam jenis barang yang berbeda kelompok.
Berdasarkan BP Batam jumlah API-U dan API-P di Batam sejauh ini mencapai 1.100 API.
“Dulu bisa masukin semuanya, sekarang berat, harus pilih salah satu,” katanya.(K17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar