Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 10 Mei 2012

Berita Terbaru untuk Importir

BP Batam mengadakan sosialisasi Permendag 27/2012 tentang  Angka Pengenal Importir (API), Rabu (9/5/2012) kepada para pelaku usaha di Batam.
Bertempat di gedung marketing BP Batam Kasubdit Penanaman Modal Direktorat Investasi dan Marketing BP Batam, Yayan dan Direktur Lalulintas Barang, Direktorat Lalin BP Batam Fathullah memberikan sosialisasi.
Inti dari Permendag baru ini adalah pemberian Angka Pengenal Importir (API) untuk kategori U untuk umum, dan API-P untuk produsen.
Sebagai kawasan FTZ Batam tetap mengikuti aturan ini dalam hal memasukkan barang.
“Sebagai kawasan FTZ, Batam pun masih masuk wilayah Indonesia sehingga aturan pemasukkan barang tetap mengikuti aturan berlaku,” jelas Fatullah.
Ketentuan baru ini bertujuan meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap pelaku impor, serta mendorong pengembangan industri dalam negeri.
Menurut Permendag tersebut,API-U hanya hanya dapat mengimpor kelompok barang yang tercakup dalam satu bagian (section) pada Sistem Klasifikasi Barang yang diatur dalam perundangundangan dengan tujuan untuk diperdagangkan.
Perusahaan pemegang API-U hanya dapat mengimpor kelompok barang yang tercakup dalam satu bagian (section) pada Sistem Klasifikasi Barang, yang diatur dalam perundangundangan dengan tujuan untuk diperdagangkan.
Section akan mewajibkan pengusaha untuk fokus pada produk yang diimpor. “Tak ada lagi bisnis seperti pukat harimau, semua diimpor,” ujar Yayan.
Kalau importir ingin mengimpor lebih dari dua section solusinya mereka harus membentuk sebuah PT lagi.
Peraturan menteri ini secara resmi berlaku sejak tanggal 2 Mei lalu. Sebagai tahap transisi BP Batam mempersilakan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan API dan section apa yang akan diambil.
“Untuk sekarang kartu API lama masih berlaku hanya akan saya beri surat keterangan sebagai panduan Bea Cukai yang akan mengeksekusi di lapangan,” ujar yayan.
BP Batam merencanakan semua kartu API yang sesuai Permendag 27/2012 akan bisa diseragamkan di buylan Agustus mendatang.
“Pada saat itu kartu API lama tidak berlaku,” ujar Fatullah. (ptt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar