Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 10 Mei 2012

ANGKA PENGENAL IMPOR—1.100 importir Batam diminta sesuaikan nomor API


BATAM: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghimbau kepada 1.100 importir pemilik Angka Pengenal Impor (API) yang terdaftar di instansi tersebut agar menyesuaikan API miliknya dengan peraturan baru Permendag No. 27/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Fathullah mengatakan perusahaan importir di Batam memiliki waktu sekitar 7 bulan hingga 31 Desember 2012 untuk memperbaharui API-Umum dan API-Produsen. 
"Kami minta semua perusahaan sudah punya bidang yang ditetapkan untuk penyesuaian API baru. Sampai Agustus perusahaan sudah bisa memproses API yang lama menjadi yang baru," ujarnya saat Sosialisasi Permendag No.27/M-DAG/PER/5/2012 hari ini Rabu 9 Mei 2012. 
BP Batam, kata dia, menjamin akan melayani dan mempermudah perusahaan importir yang ingin memperbaharui API miliknya.
Namun, ia menegaskan API yang tidak sesuai dengan Permendag itu tidak akan berlaku setelah 31 Desember 2012.
Setelah sosialisasi, perusahaan importir bisa meminta surat keterangan dari Kepala Sub Direktorat Penanaman Modal Badan Pengusahaan Batam sebagai petunjuk teknis sementara.
"Meski juknisnya belum ada, tapi BP tidak akan mempersulit, begitu juga dengan Bea Cukai," katanya.
Ia menjelaskan dalam peraturan revisi Permendag 45/2009 itu, satu API-Umum hanya diperbolehkan untuk mengimpor satu kelompok atau jenis batang yang tercakup dalam satu seksi seperti yang tercantum dalam sistem klasifikasi barang.
Dalam daftar bagian sistem klasifikasi barang, barang-barang impor dikelompokkan ke dalam 21 kelompok, beberapa diantaranya adalah tekstil dan barang tekstil, kelompok kendaraan, plastik
Artinya, importir umum tidak diperbolehkan mengimpor bermacam-macam jenis barang yang berbeda kelompok.
Berdasarkan BP Batam jumlah API-U dan API-P di Batam sejauh ini mencapai 1.100 API. "Dulu bisa masukin semuanya, sekarang berat, harus pilih salah satu," katanya.
Sementara itu Kepala Sub Direktorat Penanaman Modal Badan Pengusahaan Batam Yayan Achyar mengatakan dengan berlakunya Permendag 27/2012 yang mengatur sistem klasifikasi barang untuk API-Umum, API yang diterbitkan sebelum peraturan ini dijalankan dipastikan tidak akan berlaku setelah 31 Desember 2012. 
Sehingga dengan masa berlaku yang semestinya 5 tahun, API yang diterbitkan sebelum 31 Desember hanya berlaku sekitar 7 bulan jika tidak diperbaharui, karena setelah itu harus menggunakan API yang sesuai dengan Permendag.
"Sekarang penerbitan API baru disarankan ditunda dulu, kalau tidak terlalu urgent, menunggu sampai ada sistem baru," ujarnya.
Menurutnya, meski BP Batam tetap bisa  mengeluarkan API bagi importir, namun mau tidak mau API itu nantinya tetap harus diubah dengan API yang baru sesuai dengan sistem klasifikasi berdasarkan Permendag itu.
Ia menilai saran ini demi keamanan perusahaan importir yang memiliki API-Umum sehingga lebih baik perusahaan importir mengajukan penerbitan API-U setelah 31 Desember.
Hal ini juga mengingat BP Batam belum memiliki petunjuk teknis terkait Permendag baru ini, sementara BP akan memberi surat keterangan yang dikeluarkan pihaknya untuk bisa melayani pembaharuan API.
Pada kesempatan Sosialisasi Permendag ini, BP Batam menjelaskan sistem klasifikasi API yang tertuang dalam Permendag No. 27/2012 kepada kalangan pengusaha dan notaris.
Peraturan ini mengharuskan perusahaan importir yang memiliki API hanya bisa mengimpor barang sesuai dengan satu kelompok sistem klasifikasi dari 21 kelompok yang disebutkan dalam Permendag itu.
Dalam peraturan itu juga, API-U dan API-P yang telah diterbitkan Permendag No.45/2009, wajib disesuaikan dengan Permendag baru ini paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Selain itu, API yang diterbitkan berdasarkan Permendag No.45/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar