Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 21 Mei 2012

Hutan Lindung Batam Tuntas

BATAM (HK)---Status hutan lindung bermasalah di Kota Batam  berakhir. Menteri Kehutanan (Menhut) telah memberi sinyal, Agustus mendatang, sekitar 20 titik lahan hutan lindung yang telah dibangun belasan ribu rumah dan ruko diselesaikan secara tuntas.

Menhut akan mengeluarkan SK tentang pelepasan status Hutan Lindung.  Dengan SK tersebut maka gonjang-ganjing permasalahan alih fungsi hutan lindung tidak ada lagi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kepri Ir Cahya mengatakan hal itu kepada Haluan Kepri, Jumat (18/5).

"Berdasarkan komunikasi yang saya lakukan dengan pihak Kementrian Kehutanan (Kemenhut)  paling lambat Agustus mendatang alih fungsi hutan lindung  di Batam tuntas," kata Bos Arsikon ini.

Sebagai Ketua Tim Alih Fungsi Hutan dari kalangan pengusaha di Batam, ia mengaku senantiasa mengikuti proses alih fungsi hutan ini dari waktu ke waktu. Jadi, berkat perjuangan seluruh pihak dan komponen yang ada di Batam dan  Kepri, akhirnya status lahan di Batam menemui titik terang.

" Setelah melalui perjuangan dan proses yang panjang, akhirnya alih fungsi hutan lindung di Batam, berjalan dengan baik. Hal  ini juga tidak terlepas dari kerjasama dan kerja keras segenap komponen yang ada di Batam dan Kepri," ujarnya.

Kata Cahya dengan jelasnya status lahan ini tentu akan berdampak positif terhadap iklim investasi di Batam. Para pengusaha tidak lagi merasa takut menanamkan modalnya untuk berinvestasi.

Sebagaimana diketahui, hampir 50.000 rumah penduduk termasuk ruko berada di kawasan hutan lindung. Rumah dan ruko yang lahannya bermasalah tersebut mayoritas berada di wilayah Kecamatan Batuaji.

Akibatnya, masyarakat yang telah memiliki sertifikat rumah di kawasan tersebut tak dapat mengagunkan sertifikatnya ke bank. Selain itu, juga terdapat lahan yang telah dialokasikan kepada pengusaha, namun pengusaha tak melakukan aktifitas karena tanah tersebut berada di hutan lindung.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Dwi Djoko Wiwoho saat dikonfirmasi tadi malam membenarkan hal tersebut.

" Ya mudah-mudahan sebelum Agustus ini tuntas. Kita doakan proses alih fungsi hutan yang dilakukan oleh tim paduserasi dan pihak Kementerian Kehutanan tuntas," ujar DJoko.

Djoko mengatakan kalau lokasi hutan lindung itu sudah ditentukan, tinggal mengubah statusnya saja oleh BPN pusat. Rumah atau pertokoan yang ada saat ini di lokasi hutan lindung tetap aman, ujarnya.

Sebenarnya kata Djoko, persoalan hutan lindung ini sudah lama menjadi perhatian OB dan Pemko Batam. Karena itu, sejak tahun 2004 lalu sudah dibentuk tim independen untuk mengkaji persoalan itu. Tim independen tersebut terdiri dari OB, Pemko Batam, Pemprov Kepri, LIPI, akademisi, BPN dan KLH. Tim ini telah melakukan pengecekan dan  melakukan survey  ke lokasi yang ditunjuk sebagai lahan pengganti hutan lindung tersebut.

Sementara itu, salah seorang warga Bengkong, Delmadi menyambut baik  baik rencana pemerintah pusat menetapkan status lahan di Batam.

Menurutnya dengan adanya kepastian status lahan itu tentu akan memberikan dampak positif bagi sejumlah warga di Batam, terutama mereka yang selama ini membeli properti di atas lahan hutan lindung.

Diakuinya, dia termasuk warga yang tinggal di kawasan hutan lindung. Sehingga ia kesulitan menggadaikan sertifikat rumahnya kepada pihak bank, ternyata ditolak.

" Sudah tiga tahun saya ingin menggadaikan sertifikat property yang saya miliki. Namun karena dalih pihak bank, bahwa kawasan yang saya tempati sebagai hutan lindung, mereka tidak bersedia untuk memberikan pinjaman kepada saya," ujar Delmadi.

Delmadi berharap dengan tuntasnya status lahan ini, pihak bank tidak lagi menolak setifikat yang akan digadaikannya. Sebab uang dari hasil gadai tersebut sangat diperlukannya untuk modal usaha.

Pengurus DPD REI Khusus Batam Ivan RBT Manurung sebelumnya mengatakan persoalan alih fungsi hutan lindung ini persoalan lama dan merugikan rakyat dan pengusaha.

Sebab sertifikat rumah tidak bisa diagunkan, sementara pengusaha tidak bisa menggunakan lahannya karena terindikasi berada di hutan lindung. Akibatnya investasi yang dilakukan oleh pengusaha menganggur lama.

Kondisi ini, sebut Ivan, telah menimbulkan kerugian. Apalagi investasi yang dilakukan jumlahnya cukup besar. "Saat ini ada 20 titik yang terindikasi hutan lindung. Sebagian ada yang telah dibangun dan dimiliki oleh masyarakat. Sebagian lagi belum dibangun pengusaha karena lahannya bermasalah," ujar Ivan.

Meski tidak dikalkulasi kerugian atas permasalahan hutan lindung tersebut, setiap proyek yang memiliki nilai miliaran akan tertunda karena regulasi yang tidak mendukung. Akibatnya, investasi lainnya juga bakal tertunda.  (sam,ulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar