Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 21 Mei 2012

Pelsus Harbour Bay Salahi Izin

Pemasukan Kas Negara Bobol

JODOH -- Operasional pelabuhan khusus (Pelsus) Harbour Bay, Batuampar, Batam menyalahi izin. Pelabuhan yang seharusnya mengangkut penumpang khusus pariwisata justru melayani penumpang umum. Hal ini menimbulkan kerugian bagi pemerintah, yakni bobolnya pemasukan ke kas negara.

Pantauan di lapangan, Pelsus Harbour Bay tak pernah sepi dari penumpang umum. Setiap hari kapal fery Wave Master dari Batam - Singapura dan sebaliknya mengangkut penumpang umum sebanyak 18 trip.

Keberangkatan menuju Singapura melalui Harbour Bay dimulai dari pukul 06.45 WIB setiap hari. Sedangkan kedatangan dari Singapura terakhir pada pukul 21.30 WIB.  Harga tiket ferry pulang pergi (PP) sebesar 27 dolar Singapura.

"Harga tiket tersebut sudah termasuk tax (pajak), sedangkan untuk tiket satu kali jalan, hanya beda 1 dolar Singapura atau sebedar 26 dolar Singapura," ungkap staf pelayaran Ferry Wave Master.

Sebagai Pelsus, seharusnya pelabuhan ini dikelola untuk kepentingan sendiri guna kegiatan tertentu. Kepentingan sendiri adalah terbatas pada kegiatan lalu lintas kapal atau turun naik penumpang dari dan tujuan akhir ke kawasan yang dikelola sendiri, seperti resor wisata internal mereka bukan penumpang umum biasa.

Penggunaan pelabuhan khusus sebagai pelabuhan umum selain menyalahi aturan kepelabuhanan, juga menimbulkan kerugian bagi pemerintah, karena tidak adanya pendapatan yang masuk ke kas daerah. Bobolnya retribusi daerah melalui pelsus yang beroperasi seperti pelabuhan umum, jelas merugikan penerimaan negara.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, Jefridin, selama ini tidak ada pemasukan ke kas daerah dari usaha pelabuhan. Baik pelabuhan umum maupun pelabuhan-pelabuhan khusus yang ada di Batam.

"Selama ini tidak ada pemasukan ke kas daerah, dari pajak yang dipungut di pelabuhan seperti seaport tax. Begitu juga dengan dibandara dengan airport tax nya," ungkap Jefridin.

Sementara  itu, Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho menyatakan
peruntukan Pelsus Harbour Bay bukan untuk umum, karena itu OB tidak bisa menarik pajak.

“Berdasarkan catatan kami, Harbour Bay merupakan pelabuhan khusus, yang tidak boleh melayani penumpang umum. Mana bisa kami menarik retribusi,” katanya. Menurut Djoko seharusnya Harbour Bay tidak menjual tiket untuk umum. Terkait ketentuan penggunaan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum, menurut Djoko, hal itu harus mendapat persetujuan Menteri Perhubungan.

Di tempat terpisah, General Manager PT Indodharma Corpora, perusahaan pengelola pelabuhan penumpang internasional Sekupang, Julmarly mengatakan beroperasinya Harbour Bay sebagai pelabuhan umum telah mengurangi pendapatan perusahaan pelabuhan penumpang yang resmi sekitar 40 persen.

Hal ini disebabkan turunya jumlah penumpang, sehingga investasi yang telah dikeluarkan miliaran rupiah dikhawatirkan lama pengembaliannya.

“Jumlah penumpang kami sekarang anjlok, kalau dulu bisa mencapai 45 ribu per bulan, saat ini tinggal 20 ribu per bulan,” katanya. Akibatnya, kata dia, investasi perseroan diperkirakan akan lama pengembaliannya.

Julmarly mengatakan, di Batam itu ada lima pelabuhan internasional, tiga diantaranya pelabuhan khusus seperti Nongsa Pura yang berada di Nongsa, Pelabuhan Waterfront City, Marina, dan Pelabuhan Harbour Bay,  Batuampar. Sementara pelabuhan reguler yakni pelabuhan Internasional sekupang dan Batam Centre.

"Namun, saat sekarang ini izinnya pelabuhan khusus namun pada prakteknya sudah menjadi pelabuhan reguler yang memberangkatkan penumpang terjadwal. Mestinya, yang  namanya pelabuhan khusus itu, keberangkatan kapal sesuai dengan orderan atau pesanan pelanggan," kata Julmarly.

Dampaknya, tentu pelabuhan reguler yang terkena imbasnya. Dan untuk di Sekupang terasa sekali, jika dibandingkan dengan Batam Centre. Karena di Batam Centre terbantu dengan keberangkatan ke Malaysia. Sementara di Sekupang tidak dan terbilang jauh dari pusat ekonomi Batam.

"Sebagai pengawas regulasi, pihak kantor pelabuhan lah yang harus mengambil tindakan. Sebab masalah tersebut sudah terjadi sejak lama, tapi seakan-akan diam-diam saja," katanya.

Disinggung masalah seaport tax tujuan Singapura melalui pelabuhan Sekupang, Julmarly mengatakan sebesar 6 dolar Singapura. uang tersebut  langsung masuk ke BP Batam.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Sallon Simatupang mengatakan, masalah Pelsus Harbour Bay merupakan persoalan lama yang tidak pernah berakhir. Hal ini karena tidak ada ketegasan pemerintah. Pemerintah kata dia seharusnya bisa menegakkan hukum tanpa pilih. Hal itu disampaikan Sallon karena menurut dia, pelabuhan khususu tidak boleh mengangkut penumpang umum.

" Kalau di Harbour Bay, tidak ada resort sendiri. Sementara pelabuhannya justru khusus. Seharusnya Pelsus itu hanya dilalui oleh tamu resort mereka. Tapi kenyataan sekarang, justru penumpang umum pun melewati di pelabuhan itu.  Semua itu urusan di pusat dan daerah sangat tidak berdaya lah mengenai masalah ini," kata Sallon. (lim/wan/cw56)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar