Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 22 Mei 2012

Pelsus Harbour Bay Angkut Penumpang Umum

Jual Tiket di Mal,
BATAM (HK)-- Tudingan operasional pelabuhan khusus (Pelsus) Harbour Bay menyalahi izin karena mengangkut penumpang umum mulai terbukti. Pengelola Pelsus ternyata menjual tiket penumpang umum tujuan Batam-Singapura di pusat perbelanjaan, dekat pelabuhan tersebut.

Seorang pegawai tiketing pelabuhan yang ditemui di lantai II Harbour Bay Mall mengatakan, selain tiket dijual di mal, calon penumpang juga bisa memboking tiket melalui telepon. Begitu tiket sudah ditangan, penumpang langsung berada di ruangan check-in yang sudah dipersiapkan, tak ubahnya dengan pelabuhan internasional lainnya.

Saat ditanya berapa biaya seaport tax di pelabuhan tersebut, petugas tiketing yang enggan menyebutkan namanya itu mengatakan tidak ada biaya.

"Keberangkatan melewati pelabuhan ini tidak dikenakan seaport tax. Kalau dari Singapura ke sini baru ada, biayanya 21 dolar Singapura," ujarnya.

Kata dia, saat ini tiket pergi-pulang (PP) Batam-Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay seharga Rp235 ribu, sedangkan kalau hanya berangkat  Rp190 ribu.

Sementara itu, pejabat Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam belum bersedia memberi keterangan terkait izin Pelsus tersebut.

"Maaf ya mas, Kabid Kepelabuhanan memang ada di tempat. Tapi dia lagi sibuk, jadi enggak bisa dijumpai," kata penjaga tamu di Kanpel Batam, Senin (21/5).

Begitu juga pihak Pengelola Pelsus Harbour Bay,  Jong Hua  belum berhasil dimintai keterangan terkait penyalahgunaan izin Pelsus tersebut. Nomor ponsel miliknya saat dihubungi kemarin tidak aktif.

Sebelumnya, General Manager PT Indodharma Corpora, perusahaan pengelola pelabuhan penumpang internasional Sekupang, Julmarly mengatakan beroperasinya Harbour Bay sebagai pelabuhan umum telah mengurangi pendapatan perusahaan pelabuhan penumpang yang resmi.

Hal ini disebabkan turunya jumlah penumpang, sehingga investasi yang telah dikeluarkan miliaran rupiah dikhawatirkan lama pengembaliannya.

“Jumlah penumpang kami sekarang anjlok, kalau dulu bisa mencapai 45 ribu per bulan, saat ini tinggal 20 ribu per bulan,” katanya.

Dia mengatakan mestinya, yang  namanya pelabuhan khusus itu, keberangkatan kapal sesuai dengan orderan atau pesanan pelanggan. Tapi kalau keberangkatan kapal sudah terjadwal, itu namanya pelabuhan umum.

Diminta Ditutup


Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Batam meminta pemerintah dan aparat penegak hukum terkait untuk menutup aktivitas Pelsus Harbour Bay karena melanggar UU No 17 tentang Pelayaran.

"Kita melihat status Pelabuhan Khusus Harbour Bay dalam pengoperasiannya telah melanggar UU tentang Pelayaran. Untuk itu, kita minta untuk segera ditutup sementara hingga menjadi pelabuhan umum," kata anggota komisi I DPRD Kota Batam, Helmy Hemilton SH, Senin (21/5) di ruangan Komisi I.

Kata Helmy, tindakan pengelola pelabuhan selain melanggar UU pelayaran juga menyalahi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 55 tahun 2002 tentang pengelolaan Pelsus.  Pada pasal 18 Kepmenhub menyatakan, pelsus hanya dapat dioperasikan untuk lalu lintas kapal atau turun naik penumpang atau bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri.

Begitu juga pasal 20 ditegaskan, dilarang menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum, selain untuk kepentingan sendiri kecuali dalam keadaan tertentu. Misalnya, pelabuhan umum tidak dapat melayani permintaan jasa pelabuhan oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia.

"Sesuai izin yang dimiliki Pelabuhan Harbour Bay yang dikeluarkan oleh pemerintah, adalah Pelsus. Namun kenyataannya justru digunakan untuk umum. Hal ini jelas  pelanggaran. Karena seaport tax selama ini tidak masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) selama dioperasikannya pelabuhan tersebut.  Ini jangan kita diamkan. Kami minta kasus ini harus ditangani serius, karena kami menduga terjadi kerugian negara," imbuh Helmy.

Menurut Helmy, bila mengubah status dari khusus ke pelabuhan umum maka secara otomatis harus diserahkan kepada pemerintah. Bila perlu, tidak perlu lagi ada pelabuhan Harbour Bay, kalau pelabuhan umum yang ada masih mampu untuk mengangkut penumpang.

"Cantolan izin tentang pelabuhan ini adalah tupoksi komisi I. Dan saya akan koordinasikan dengan ketua komisi I untuk dijadwalkan hearing. Karena ini menyangkut kepentingan daerah dan banyak orang," pungkas Helmy.

Tanggung Jawab Menhub

Pengawasan terhadap pelaksanaan izin pelsus di Kota Batam, ada pada Menteri Perhubungan. Karena Menteri Perhubungan yang memberikan izin terhadap pelabuhan-pelabuhan khusus tersebut.

Pelsus merupakan pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna kegiatan tertentu. Kepentingan sendiri ini terbatas pada kegiatan lalu lintas kapal atau turun naik penumpang dan bongkar muat barang.

"Izin operasional pelabuhan khusus diberikan oleh Menteri Perhubungan. Pengawasan terhadap pelabuhan khusus dilakukan oleh pemberi izin, BP Batam tidak memiliki kewenangan untuk itu," ungkap Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam Centre, Senin (21/5).

Berdasarkan data BP Batam, pendapatan dari kerjasama operasi (KSO) atau lain-lain pada 2011 mencapai Rp31,63 miliar. Pendapatan ini di atas target pendapatan 2011 untuk KSO atau lain-lain sebesar 30,7 persen atau Rp24,20 miliar.

Kontribusi pendapatan KSO atau lain-lain meliputi kerjasama operasi terminal umum penumpang internasional Batam Centre dengan PT Synergy Tharada, kerjasama operasi terminal umum penumpang internasional Sekupang dengan PT Indhodarma Corpora, kerjasama operasi pas masuk kendaraan bermotor di terminal umum Batuampar dan terminal umum curah cair Kabil.

Pendapatan troughput fee dari beberapa perusahaan yang beroperasi di kawasan terminal umum Curah Cair Kabil seperti PT Ecogreen, PT Sinergy Oil, PT Musimas dan pendapatan dari sewa tanki PT Patra Niaga. Sedangkan pendapatan lain-lain meliputi pengelolaan terminal umum penumpang domestik Sekupang, terminal umum penumpang domestik Telaga Punggur dan chasis.

Sementara itu, untuk pendapatan dari service charge (sea port tax) pada 2011 mencapai Rp6,12 miliar. Pendapatan ini di atas target hingga 32,18 persen pada 2011 untuk service charge (sea port tax) sebesar Rp4,63 miliar. (cw56/wan/lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar