Oleh chandra gunawan
on May 21st, 2012 (sumber Bisnis Kepri)
Ilham Eka Hartawan, Kepala Subdit Humas dan Publikasi BP Batam mengatakan jumlah itu merupakan permintaan dari importir mobil yang terdaftar di BP Batam. Namun untuk realisasi pemasukan impor mobil, ia memperkirakan jumlahnya mendekati permintaan importir.
“Ada 7 importir di Batam dari 2009 sampai April 2012 yang meminta mengimpor 1.200 unit mobil, untuk realisasinya kami belum tahu karena belum ada laporan tertulis dari importir,” ujarnya, Senin 21 Mei 2012.
Saat ini, kata dia, Pemerintah Daerah termasuk BP Batam belum menentukan kuota pembatasan impor mobil karena kebijakan itu masih dibahas antar instansi daerah.
Menurutnya, kouta impor mobil melalui pembatasan impor akan diketahui jika Dinas Perhubungan Kota Batam sudah memiliki hasil kajian untuk indikator-indikator penyebab kemacetan, termasuk kapasitas lebar jalan dan jumlah mobil di Batam.
“Kami, BP Batam, Dishub, Satlantas, Dispenda dan Bea Cukai sudah duduk bareng dan masih koordinasi untuk pembatasan kuota,” kata dia.
Kebijakan batas impor mobil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 2012 (revisi PP No 02/2009) tertanggal 9 Januari lalu. Dalam aturan itu, Pemerintah mulai menerapkan pembatasan impor barang konsumsi termasuk mobil untuk kawasan FTZ Batam-Bintan-Karimun (BBK).
Namun hingga kini, menurut Ilham, untuk seberapa besar pembatasannya belum ditetapkan. Artinya importir mobil bisa mengajukan berapapun jumlah impor mobil yang mereka inginkan untuk dimasukan ke kawasan ini sampai ada pembatasan.
“Jumlah impornya tergantung dari permintaan importir, karena belum ada ketentuan yang mengatur,” katanya.
Sementara itu, selama 2009 hingga 2011, hanya ada 6 importir dan berdasarkan data BP Batam tidak ada penambahan importir mobil. Pada awal 2012 ada penambahan satu importir mobil.(K17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar