Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam mengaku telah memerintahkan PT Silma menghentikan pengerjaan pengambilan tanah di Bukit Clara.
Pekerjaan pengambilan tanah di bukit yang menjadi tempat berdirinya satu objek wisata masyarakat Batam itu, menurut Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo adalah ilegal.
Pasalnya, izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut sendiri sudah habis. Menurut Dendi, dari penelusuran petugas Bapedal, izin PT Silma telah selesai sejak tanggal 14 September yang lalu.
"Kontraktor yang mengerjakan pekerjaan pengambilan tanah di bukit klara bernama PT Silma, mereka mengaku memiliki izin dari BP Kawasan per tanggal 15 Juli. Mereka sempat menunjukan surat izinnya kepada petugas Bapedal, itu nomor surat B/8823/A2.1/7/2014 atas nama izin Batamas Puri Permai. Tapi izin itu sendiri sudah habis sejak tanggal 14 September 2014," tutur Dendi kepada Tribun.
Dendi mengatakan, secara lisan pengawas Bapedal sendiri telah memerintahkan pekerjaan itu untuk berhenti. Saat ini, pihak Bapedal masih berkoordinasi dengan BP Kawasan Batam mengenai penghentian pekerjaan tersebut. Meski Dendi menyatakan, perusahaan mendapatkan izin menggali tanah dari BP Batam, hal itu ditolak oleh Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho.
Djoko menyatakan pihaknya tidak merasa menerima permohonan izin penggalian tanah dari perusahaan tersebut. Djoko juga menegaskan pihak BP Batam tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
"Kami tidak mengawasi penggalian itu, karena proposal permohonan izin juga nggak ada. Kami mengawasi kalau memang ada izinnya, nanti pengawasannya melihat sesuai nggak yang mereka lakukan di lapangan dengan proposal kegiatan yang mereka mohon. Nah sekarang saja nggak ada proposalnya," tutur Djoko.
Djoko menyatakan, sejauh ini pihaknya baru akan mengeluarkan izin cut and fill jika memang amdal telah dikeluarkan lebih dulu oleh Bapedal Kota Batam.
"Lahannya tetap BP Batam yang berwenang, tapi menyangkut Welcome To Batamnya itu Pemko Batam. Lagipula untuk mengeluarkan izin, kami bergantung pada Amdal. Nanti kami cek lagilah, kalau memang ada izinnya dari kami, itu sejauh apa," ucap Djoko.
Djoko pun mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum melakukan pengecekan ke lapangan karena belum ada masyarakat yang membuat laporan secara resmi.
"Kalau ada pengaduan masyarakat pasti kami tanggapi. Sejauh ini baru informasi saja, belum ada laporan dari masyarakat resmi. Tapi ini kami jadikan laporan resmilah, nanti kami turunkan Ditpam buat mengecek ke sana," ujar Djoko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar