Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 02 Januari 2013

Warga Protes Bangunan di Row Jalan

BATAM (HK) - Warga Perumahan Anggrek Permai, Baloi Indah Kecamatan Lubukbaja mengeluhkan sekaligus memprotes pembangunan rumah bedeng oleh PT Glory Point di row jalan depan rumah mereka.

Sebab berdasarkan site plan, row jalan selebar 20 meter yang digunakan untuk membangun rumah bedeng merupakan milik PT Putera Karyasindo Perkasa (PKP), pengembang Perumahan Anggrek Permai yang kini mereka tempati.

" Kami membeli rumah di sini, karena melihat row jalannya luas, tapi kok dimanfaatkan oleh pengembang lain untuk membangun rumah bedeng," ujar Rahmat, warga setempat yang ditemui, Kamis (28/12).

Diduga penyebab terjadinya pembangunan bedeng di row jalan karena tumpang tindihnya pengalokasi lahan (PL) oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam (Otorita Batam).

Berdasarkan temuan di lapangan, PT Glory Point juga memiliki bukti surat Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam dengan nomor ter tanggal 15 April 2010 dan berlaku hingga 15 April 2040. Hal itu ditandai dengan bukti pembayaran UWTO oleh pejabat berwenang.

Sementara, pengembang Perumahan Anggrek Permai, PT PKP juga memiliki PL di lokasi yang sama dengan nomor 21.97.930303372.005.085 tertanggal  25 Desember 1993 dan berlaku hingga 25 Desember 2023. PL tersebut juga dikeluarkan oleh BP Batam.

PKP selalu pemegang PL pertama telah membangun belasan unit perumahan di kawasan itu dengan row jalan 20 meter. Namun dalam perjalanan, PT Glory Point juga membangun bedeng di kawasan itu dengan row jalan berubah menjadi 10 meter. Sisanya, 10 meter menjadi tempat pembangunan perumahan yang kini terus menuai protes warga.

Ketua RW 06 Kelurahan Baloi Indah, Andi mengatakan sejak awal warga sudah memprotes pembangunan belasan rumah bedeng di row jalan tersebut. Bahkan, warga sempat bentrok dengan pihak PT Glory Point saat memprotes pembangunan tersebut. Tapi, pembangunan tetap lanjut sampai sekarang.
Yang membuat dia kesal, Pemko Batam juga mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah bedeng tersebut.

" Kami khawatir jika hujan turun akan terjadi banjir. Sebab, lokasi didirikannya belasan perumahan bukan hanya row jalan, tetapi juga merupakan serapan air," katanya.

Ungkapan senada juga disampaikan Suhardi, warga lainnya. Ia tak habis pikir mengapa BP Batam bisa menerbitkan dua PL di lokasi yang sama. Sementara Pemko Batam tidak pernah melarang pembangunan tersebut.

"Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas, jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut," pungkas Suhardi.

Saat ini, kata Suhardi, warga Perumahan Anggrek Permai menunggu ketegasan Pemko Batam. Sebab, jika hal ini terus dibiarkan kemarahan warga akan semakin memuncak yang pada akhirnya menimbulkan pertikaian.(Amir Yunus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar