Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 04 Januari 2013

Terkait Impor Gadget, Gubernur Kepri Akan Lobi Jakarta

Tribun Batam - Jumat, 4 Januari 2013 (sumber Tribun Batam)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

lucky-plaza-pusat-gadget-batam.jpg
tribunnewsbatam.com/argyanto
Pusat gadget di Lucky Plaza di Nagoya Batam.

Laporan Tribun Batam, Dewi dan Thom

TRIBUNBATAM, BATAM
- Kota Batam mendapat angin segar perihal tata niaga impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Meski tak masuk dalam wilayah yang ditunjuk sebagai pelabuhan, namun tiga barang tersebut masih memungkinkan bisa masuk ke Batam.

Hanya saja mengenai pelaksanaanya masih menunggu petunjuk teknis dari Dewan Kawasan (DK).

Dalam pasal 11 ayat (1) Permendag 82 Tahun 2012 dinyatakan, khusus untuk wilayah pelabuhan bebas maka diatur sesuai  peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

"Ya, benar, tindak lanjut dari pasal 11 peraturan ini, Dewan Kawasan Kepri akan membuat peraturan khusus untuk Batam," ungkap Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan.

Dalam regulasi baru itu adalah tentang pekabuhan laut dan udara yang boleh mengimpor ponsel, komputer genggam dan tablet. Untuk pelabuhan laut, yang diperbolehkan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar.

Sedangkan untuk pelabuhan udara adalah adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

"Kita tunggu saja juknisnya (tata cara pemasukan barang ke Batam). Belum bisa masuk, padahal sudah di pintu," tegas Ilham. Sebelum peraturan khusus dari Dewan Kawasan terbentuk, untuk Batam masih berlaku Permendag No.82 Tahun 2012.

Sepanjang 2012, BP Batam hanya memberikan izin importir kepada 8 perusahaan untuk kategori barang gadget. Sejak Januari hingga Desember 2012, BP Batam mencatat sebanyak 473.010 gadget masuk ke Batam.

Ketua Dewan Kawasan Muhammad Sani telah meminta Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kepri Jhon Arizal untuk bertemu Mendag Gita Wirjawan mengenai aturan baru itu.

"Saya langsung perintahkan ke Pak Jon untuk pergi ke Jakarta dan menanyakan kejelasan mengenai hal ini.  Saya akan sampaikan penjelasan ini kepada warga setelah staf saya pulang dari Jakarta. Mudah-mudahan dalam minggu ini saya sudah bisa berikan informasi mengenai masalah ini," ujar Sani.

Sani melihat permasalahan yang dikeluhkan ini masih berkaitan dengan persoalan free trade zone (FTZ). Dalam kaitan dengan FTZ, jelas Sani, tentu ada pengawasan soal keluar - masuk barang.

Namun ia mendukung seandainya pengawasan itu dilakukan tanpa menghambat investasi  ke Kepri, khususnya Batam, Bintan dan Karimun.

"Kalau pengawasan ini tidak menghambat investasi, mengapa tidak? Saya pikir kalau ini menghambat investasi sementara investasi sudah dilindungi oleh aturan FTZ maka kita perlu angkat masalah ini ke menteri yang bersangkutan," jelasnya.

Sani sendiri sangat menekankan pentingnya pengawasan terhadap barang yang masuk  ke Kepri. Sebab, belakangan ini apa saja bisa ditumpangi. Dia memisalkan, beberapa waktu lalu di dalam kontainer sayur pun bisa disisipkan pula barang-barang lain.

Tak berwenang
Lain lagi menurut Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Jhon Arizal. Ia justru memastikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M - DAG/PER/12/2012 sebenarnya tidak berlaku di kawasan free trade zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun.

Dengan demikian pihak manapun, termasuk Bea dan Cukai (BC), tidak bisa menahan barang-barang impor yang masuk ke dalam wilayah FTZ.

Jhon sendiri melihat ada dua alasan dasar yang melatarbelakangi tidak diberlakukannya Permendag ini di wilayah FTZ. Kedua hal tersebut ditemukan dalam pasal 1 huruf 4 dan pasal 11 ayat 1 dalam Permendag tersebut.

"Dalam pasal 1 huruf 4 dinyatakan bahwa impor adalah kegiatan memasukkan barang ke daerah pabean. Sementara FTZ tidak termasuk wilayah pabean," kata Jhon ketika dimintai tanggapan pada Kamis (3/01) malam.

Sementara itu, dalam pasal 11 ayat 1 dinyatakan bahwa pemasukan telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet untuk kebutuhan kawasan FTZ mengacu pada pasal 2.

Dalam pasal 2 tersebut  dinyatakan bahwa setiap telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor wajib memenuhi ketentuan yang berlaku di dewan kawasan.

"Jadi pemasukannya tidak mengacu pada keseluruhan Permendag Nomor 82 ini, kecuali mengacu pada masalah standar persyaratan teknis dan persyaratan pelabelan. Justru itu makanya besok (Jumat, 4/1) kami akan berangkat ke Jakarta dan pertanyakan hal ini dengan Direktorat Perdagangan Luar Negeri, atau kalau bisa bisa kami bertemu langsung Pak Menteri," ujar Jhon.

Kendatipun demikian, Jhon masih mengingat para pengusaha di kawasan FTZ khususnya Batam akan Permendag nomor 84 tahun 2012 tentang angka pengenal import (API) yang pemberlakuannya ditunda sampai akhir Maret 2013 ini. Dia sendiri mengharapkan agar para pengusaha di Batam bisa memperbaharui API dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) antara 2 Januari - 31 Maret 2013.

"Nanti Dewan Kawasan akan pertanyakan kepada Pak Menteri. Kami harapkan agar sebelum ditetapkan Permendag itu, harus ada konsultasi dengan dewan kawasan," ujarnya.  ( Tribun Batam Cetak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar