Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 04 Januari 2013

Permendag 82/M-DAG/PER/12/2012 tak Berlaku di Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun

Tribun Batam - Jumat, 4 Januari 2013 (sumber Tribun Batam)

RiauMap.jpg
Tribunnews Batam/ ilustrasi

Laporan Tribunnewsbatam, Thomlimah Limahekin

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Jhon Arizal memastikan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheald) dan komputer tablet, sebenarnya tidak berlaku di kawasan free trade zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun. 

Dengan demikian pihak manapun, termasuk Bea dan Cukai (BC), tidak bisa menahan barang-barang import yang masuk ke dalam wilayah FTZ.

Jhon sendiri melihat ada 2 pendasaran yang melatarbelakangi tidak diberlakukannya Permendag ini di wilayah FTZ. Kedua pendasaran tersebut ditemukannya dalam pasal 1 huruf 4 dan pasal 11 ayat 1 dalam Permendag tersebut.

"Dalam pasal 1 huruf 4 dinyatakan bahwa import adalah kegiatan memasukkan barang ke daerah pabean. Sementara FTZ tidak termasuk wilayah pabean," kata Jhon kepada Tribun Batam, Kamis (3/1)lalu.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar