Tribun Batam - Jumat, 4 Januari 2013 (sumber Tribun Batam)
Tribunnews Batam/ ilustrasi
Laporan Tribunnewsbatam, Thomlimah Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Jhon Arizal memastikan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheald) dan komputer tablet, sebenarnya tidak berlaku di kawasan free trade zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun.
Dengan demikian pihak manapun, termasuk Bea dan Cukai (BC), tidak bisa menahan barang-barang import yang masuk ke dalam wilayah FTZ.
Jhon
sendiri melihat ada 2 pendasaran yang melatarbelakangi tidak
diberlakukannya Permendag ini di wilayah FTZ. Kedua pendasaran tersebut
ditemukannya dalam pasal 1 huruf 4 dan pasal 11 ayat 1 dalam Permendag
tersebut.
"Dalam pasal 1 huruf 4 dinyatakan
bahwa import adalah kegiatan memasukkan barang ke daerah pabean.
Sementara FTZ tidak termasuk wilayah pabean," kata Jhon kepada Tribun
Batam, Kamis (3/1)lalu.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar