- Kamis, 03 January 2013 (sumber Haluan Kepri)
Karena, sebelumnya row jalan tersebut oleh BP Batam diperuntukan untuk usaha bunga dan penghijauan. Tapi kenyataannya dijadikan sebagai usaha kuliner dengan bangunan semi permanen.
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan mengatakan, karena sudah menyalahi aturan maka akan dilakukan penertiban.
" Kawasan tersebut masuk dalam row jalan dan jalur buffer zone. Awalnya, izinya untuk usaha bunga dan penghijauan. Tapi sekarang berubah menjadi usaha kuliner dan itu menyalahi. Kita sudah menyurati direktorat pemukiman untuk menindak tegas penyimpangan yang terjadi di lapangan," kata Ilham kemarin.
Ilham mengatakan, langkah tegas tersebut diambil agar masyarakat yang mengajukan lahan harus sesui dengan peruntukkan yang dikeluarkan. Dan itu, tidak bisa diolerir, apalagi lahan yang diajukan di kawasan Mega Legeda tersebut hanya sementara yakni setahun.
Lahan tersebut, kata dia, diberikan kepada seseorang atas nama Yanto sejak 13 Agustus 2012 dengan masa penggunaan hingga 13 Agustus 2013. Pemilik lahan, memang sempat mengajukan surat permohonan ulang agar ijin lokasi yang luasnya mencapai 3336 meter persegi itu diubah peruntukannya menjadi tempat usaha kuliner.
" Dia (pemilik lahan) mengurus lagi sekitar sebulan lalu untuk mengubah peruntukannya menjadi usaha kuliner. Tapi tidak kita berikan karena itu adalah kawasan row jalan, apalagi perijinannya sementara," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, perubahan fungsi itu sebelumnya sudah disampaikan kepada direktorat pemukiman. Rencananya, dalam waktu dekat akan segera ditertibkan oleh Ditpam BP Batam. (mnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar