Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM-
Selama 2012 BP Batam (Otorita Batam) menyediakan 42.000 kavling
sebagai pemenuhan hak tinggal masyarakat. BP Batam mengingatkan kavling
tersebut harus segera dibangun dalam kurun waktu tertentu.
Ponco
I Subekti, Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam mengatakan, izin
atas Kavling Siap Bangun itu, masyarakat melakukan pembangunan di atas
lahan tersebut, dalam waktu 3 bulan.
Dari
Februari hingga Oktober, lanjutnya baru 39 ribu kavling yang teregister
dari 42 ribu kavling. Hal itu menandakan masih banyak masyarakat yang
tidak mengindahkan mekanisme membangun dalam waktu yang sudah
ditetapkan.
"Tidak akan ada pembayaran UWTO,
kalau tidak membangun," tegas Ponco beberapa waktu lalu. Ia menambahkan,
pihaknya akan memberikan sanksi penarikan izin langsung kepada
masyarakat yang tidak membangun kavling dalam waktu 3 bulan.
"Izinnya
akan kami cabut, dan mereka sudah nggak punya hak lagi atas tanah itu,"
ucapnya. Hingga Oktober kemarin, Ponco juga mengungkapkan sudah 7.000
masyarakat melakukan proses bea balik nama.
Beberapa
di antara mereka itu, diketahui juga memiliki lebih dari 1 kavling.
"Sekarang masih mengolah data, kami belum tahu data berapa pastinya
orang yang double kepemilikan," ucap Ponco. Dalam satu hektar (10.000
meter persegi) cukup untuk dibangun 400 kavling. (*)
Editor : widodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar