Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 02 Januari 2013

Pro Kontra Permendag 82/2012 Soal Impor Gadget di Batam



Tribun Batam - Rabu, 2 Januari 2013

Laporan Tribunnews Batam, Alfian, Aprizal, Kartika, Dewi

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM-  Peraturan Menteri Perdagangan tentang tata niaga impor gadget tertentu belum dirasakan oleh para pedagang gadget, namun mulai menimbulkan kekhawatiran bagi importir. Mereka menilai pemerintah pusat membuat aturan seperti main-main. 

Seorang importir yang selama ini memasok gadget di kawasan Lucky Plaza, Nagoya mengaku tidak terkejut dengan aturan tersebut karena sudah kebiasaan pemerintah pusat membuat bingung masyarakat. Setiap tahun selalu saja aturan baru yang aneh-aneh. 

"Kita ini kan seperti mainan saja bagi pemerintah. Bikin aturan hari ini begini, besok lain lagi. Ya, kita lihat saja," katanya, Selasa (1/1).

Menurut dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 sebenarnya tidak ada yang baru karena tata cara impor seluruh barang sama saja. Importir harus mengurus izin sebagai Importir Terdaftar (IT) dan memiliki API (Angka Pengenal Impor). Begitu juga setiap mengimpor produk, kita harus mengajukan persetujuan impor. "Itu sudah lazim, nggak ada masalah," katanya.

Sedangkan tentang tidak masuknya Batam sebagai pelabuhan impor memang bisa menimbulkan penafsiran berbeda. Bisa jadi tiga produk gadget itu tidak boleh masuk melalui Batam, tetapi bisa juga karena Batam ini belum dihitung sebagai impor. Pihaknya akan mempelajari lagi dan menanyakan hal ini kepada pihak-pihak terkait, seperti Bea dan Cukai serta Badan Pengusahaan Kawasan. 

"Bila maksud Menperindag Batam tidak boleh masuk barang elektronik, kecuali pelabuhan yang ditunjuk dalam Permendag itu, artinya pemerintah menyuruh kita jadi penyelundup. Coba dipikir, mana mungkin kita jual barang dari Jakarta sementara Singapura lebih dekat dan murah," katanya.

Seperti diberitakan kemarin, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengumumkan aturan baru tentang tata cara impor barang IT tertentu, yakni telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet. Ketiga produk itu, dalam peraturan itu hanya boleh diimpor melalui pelabuhan laut dan udara tertentu.

Pelabuhan lautnya adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan pelabuhan udara adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
Importir lainnya mengatakan, selama ini para importir sudah sangat repor dengan berbagai perizinan yang mereka urus. Selain API, mereka juga mengurus persetujuan impor (PI) dari BP Kawasan, kemudian harus mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Direktur Jendral Industri Unggul Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementrian Perindustrian dan sertifikat alat dan perangkat telekomonikasi dari Kementrian komunikasi dan Informatika.

"Belum lagi persyaratan lainnya saat memasukkan barang, mengurus kapal hingga angkutan ke gudang. Belum lagi izin gudangnya. Kita ini sudah bulan-bulanan dari berbagai aturan, dan itu semua tidak gratis," katanya.
Nah, setelah mendapatkan izin itu, importir juga tidak bisa seenaknya bisa mengimpor barang karena setiap importir diberi kuota oleh BP Batam. Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi persaingan harga di pasaran. "Meskipun bebas pajak, tetapi tak bisa sebebasnyalah. Ada kuota. Kalau pedagang di toko-toko itu kan tidak tahu soal ini karena mereka hanya menjual saja. Barang kosong mereka akan minta pada agen," katanya. (*)


Editor : widodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar